Beranda Peristiwa 188 Pegawai PPPK Paruh Waktu Dinas PU Kab Sukabumi Tandatangani Perjanjian Kerja...

188 Pegawai PPPK Paruh Waktu Dinas PU Kab Sukabumi Tandatangani Perjanjian Kerja Tahun 2026

Infokowasi.com – Sebanyak 188 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dari jajaran Bidang dan UPTD dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi telah menandatangani perjanjian kerja untuk tahun 2026. Acara penandatanganan dilaksanakan di aula Kantor Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU pada hari Rabu, 31 Desember 2025.

Kontrak kerja tahunan ini atau penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu adalah perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya lebih singkat (1 tahun) dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Penandatanganan kontrak ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sambil memberikan jalur transisi menuju PPPK penuh waktu, dengan gaji berdasarkan upah saat non-ASN.

Agus Hermawan Sekertaris Dinas PU Kabupaten Sukabumi yang hadir di acara menyampaikan , dalam penanda tanganan kontrak ini mengajak PPPK paruh waktu untuk berkomitmen bekerja lebih rajin lagi dan lebih disiplin lagi supaya tahun depan bisa di perpanjang lagi menjadi karyawan DPU, yang perpanjangan perjanjian kerja tersebut di dasari evaluasi kinerja tahunan termasuk ketersediaan anggaran instansi.

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakH. Andreas Hadiri Acara Drama Musikal Rahvana Kala Cinta DIJABAR dan Pemberian Penghargaan Bagi Desa dan Kelurahan Terbaik Tingkat Kab/Kota Se – Jawa Barat
Artikulli tjetërDi Akhir Tahun 2025 Desa Kompa Kecamatan Parung Kuda Salurkan BLT S Kesra Kepada 294 KPM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini