Infokowasi.com- Dalam rangka upaya pencegahan Stunting Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran untuk penyediaan beras nutrizinc melalui Dinas Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2023. Pada bulan Januari tahun 2024 akan dilaksanakan penyaluran beras kepada seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Sebanyak 19.860 orang ibu hamil KEK di Kabupaten Sukabumi akan menerima bantuan beras Nutrizinic guna pencegahan Stunting. Sesuai Surat Keputusan yang di tandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi Nomor 500.1.3.3/215-Bid-DKPM/2024, tanggak 01 Februari 2024
Perlu diketahui Angka prevalensi stunting di Kabupaten Sukabumi berdasarkan data dari hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022 mencapai angka 27,3 %.
Masyarakat maupun stake holder lainnya untuk bekerja keras dan bersinergi secara konvergensi menangani stunting di Kabupaten Sukabumi agar dapat mencapai sasaran angka stunting sebesar 14 % pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil audit stunting, salah satu faktor penyebabnya yaitu kurangnya asupan gizi bagi bayi dan ibu hamil. Adapun masalah gizi di Indonesia antara lain Kurang Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil yang merupakan tingginya angka kematian ibu dan berat bayi rendah.
Kekurangan Zinc dalam tubuh selain berakibat menurunnya daya tahan tubuh juga merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya bayi lahir stunting.
Hasil penelitian yang dilakukan badan litbang pertanian di Kecamatan Bantargadung menunjukan bahwa ibu hamil mengalami kekurangan energy kronis (KEK) yang mengkonsumsi beras nutrizinc melahirkan anak yang tidak stunting.
Tujuan penyaluran beras nutrizinc adalah meningkatkan akses ibu hamil yang mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK) terhadap beras kaya gizi nutrizinc sehingga mendapatkan tambahan asupan gizi untuk mencegah lahirnya bayi yang mengalami stunting.
Sementara Sasaran Ibu Hamil yang mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK) di Kabupaten Sukabumi (Sumber Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi).
Untuk Mekanisme Pendistribusian
1. Penyaluran dilakukan oleh Perumda Agro Sukabumi Mandiri sampai di titik penyerahan (Dropping point) UPTD KBPP.
2. UPTD KBPP menerima, memeriksa secara fisik dan volume kemudian membagikan beras nutrizinc kepada calon penerima manfaat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
3. UPTD KBPP menandatangani Berita Acara Penerimaan
4. Penerima manfaat menandatangani bukti penerimaan beras nutrizinc
Sedangkan Mekanisme Penggantian Penerima Bantuan
1. Dalam hal terdapat Penerima Bantuan Beras Nutrizinc tidak sesuai dengan data/atau tidak ditemukan dapat dilakukan penggantian Penerima Bantuan dengan cara membuat berita acara perubahan penerima manfaat
2. Berita acara perubahan penerima manfaat ditandatangani oleh Kepala UPTD KBPP, Kepala Puskesmas dan Camat Setempat.
3. Berita Acara Perubahan Penerima Manfaat segera disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan.
Adapun Alokasi Beras Nutrizinc
1. Beras Nutrizinc yang dialokasikan sebanyak 20.005 Kg berdasarkan data Ibu hamil KEK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Bulan Desember yang dirilis pada bulan Januari 2024.
2. Ibu Hamil KEK dengan usia kandungan 0 – 24 minggu/6 Bulan dialokasikan sebanyak masing – masing 10 Kg
3. Ibu Hamil KEK dengan usia Kandungan 24 minggu keatas/6 Bulan Keatas dialokasikan sebanyak masing – masing 5 Kg
Redaksi
Sumber : Drs Hary Rayadi,MM /Kadis DKP Kab.Sukabumi









