Infokowasi.com – Aksi sigap Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Yogyakarta kembali menyelamatkan kekayaan laut nasional.
Karantina Yogyakarta bersama keamanan bandara (Aviation Security/Avsec) berhasil menggagalkan 54 ribu benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (1/3).

Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam hayati Indonesia. Melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Penyelundupan BBL berdampak langsung terhadap kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. BBL merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Namun, pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi lobster di alam,” tegasnya dalam jumpa pers di Bandara YIA, Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (2/3) pagi.
Sumber : BKI









