Tujuan dari pembentukan organisasi Hansip yaitu sebagai wadah yang senantiasa terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, pemerintahan, penanggulangan bencana dan pengungsi, kegiatan bela negara, maupun penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Keberadaan Hansip yang memiliki fungsi perlindungan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan, mempunyai landasan yuridis yang kuat.

Camat Jampangtengah Sabar Suko, S.I.P; memberikan tanggapan ketika ditemui di ruang kerja, beliau memaparkan bahwasannya keberadaan HANSIP dari awal kini berubah nama menjadi LINMAS, merupakan salah satu stakeholder penting dalam kemasyarakatan sebagai pelindung dan pengayom, bahkan pada saat tertentu misalkan pada saat terjadi bencana alam mereka menjadi ujung tombak di lapangan, secara otomatis peranan mereka sebagai mitra pemerintahan, realita di lapangan ketergantungan terhadap HANSIP masih sangat terasa.
Pada beberapa agenda nasional keterlibatan mereka sangat baku seperti contoh menjadi PAMSUNG ataupun PAMYAH di PILKADA dan PILNAS. Pemerintah maupun masyarakat tentunya sangat membutuhkan mereka, namun disisi lain tingkat kesejahteraan mereka belum bisa di maksimalkan, tuturnya.

Sementara di tempat berbeda Kepala Desa Cijulang Jalaludin A.S; disela istirahat kerja menyampaikan argumennya mengenai hal tersebut, Pemerintah Desa sangat membutuhkan keberadaan mereka kaitan dengan keamanan dan tugas-tugas tertentu. Sampai saat ini Desa Cijulang terdata memiliki 41 personil, namun ia menyayangkan proses regenerasi yang lambat sehingga tercatat 13 personil sudah sangat lanjut usia. Masyarakat sepertinya kurang tertarik untuk menjadi anggota HANSIP atau LINMAS.
Jalaludin juga mengakui Pemerintah Desa belum bisa memberikan yang terbaik bagi mereka. Ia berharap kedepannya ada perubahan yang signifikan bagi mereka pungkasnya.
Sejarah Hansip
Setelah selesainya perang kemerdekaan secara formal, organisasi Hansip dibentuk di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil yaitu berpacu pada Undang-undang no. 20 tahun 1982 yang berisi mengenai pokok-pokok keamanan dan pertahanan negara yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara.
Lalu mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 tahun 1972, menyebutkan jika seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan dan sesuai dengan kemampuan individualnya wajib mengikuti segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) masuk dalam sistem Hankamrata yang merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.
Laporan : Robby
Editor : Wandi Darmawan









