Infokowasi.com – Rapat koordinasi PAC ABPEDNAS SE – Kabupaten Sukabumi digelar pada hari Minggu 22 September 2024, bertempat di ruang serbaguna Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Acara tersebut diadakan dalam rangka menyikapi regulasi tentang desa untuk kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam upaya membangun desa dan menata kota dalam bingkai kesatuan dan persatuan bangsa.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ujang Sulaeman, SE. selaku Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, Nuryadin Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, serta para ketua PAC ABPEDNAS se-Kabupaten Sukabumi.
Ujang Sulaeman Daroni mengatakan sebagaimana sudah diketahui bersama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 memberikan harapan kepada BPD.
“Kami berharap Pemda segera menetapkan dan mensukseskan regulasi dan peraturan sehingga dalam menentukan kebijakan di desa ada patokan atas dasar hukum yang jelas mengatur pelaksanaan pembangunan di desa,” ungkapnya.
“Harapan kedepannya agar kesejahteraan anggota BPD mendapat perhatian dari Pemda Kabupaten Sukabumi untuk ditingkatkan lagi,” tunjangan BPD setara dengan ASN golongan II Termasuk hak – hak lain yang diantaranya, mendapatkan jaminan kesehatan, mendapatkan jaminan purnabakti, dan SPPD,” tandas Ujang.
Sementara, Nuryadin selaku Balitbang DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi, menjelaskan pengurus telah melaksanakan rapat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda rapat sebelumnya di Desa Citepus, namun untuk rapat kerja kali ini lebih mempertajam lagi seperti mempersiapkan dokumen usulan dari para pengurus PAC sebagai bahan untuk perda penyesuaian atas UU No 6 Tahun 2023.
“Kami menyikapi regulasi yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan lahirnya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD yang dipandang tumpang tindih dengan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang ditumpang tindih dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017,” ujarnya.
“Sehingga dipandang penting kami mendorong kepada Pemda Sukabumi, terutama kepada Bupati Sukabumi, melalui leading sector yang membidangi untuk segera menerbitkan peraturan bupati sebagai penjabaran teknis dari Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 tentang BPD,” pungkasnya.
Terpisah ditemui Khairul Imam ketua PAC ABPEDNAS Sukaraja Kabupaten Sukabumi menyampaikan merasa bangga dan juga berterima kasih kepada jajaran DPC sudah memberikan kepercayaan untuk melaksanakan rapat kerja ini di Desa Limbangan.
“Suatu kebanggaan dan sejarah bahwa dari Desa Limbangan kecamatan Sukaraja akan lahir program-program terbaik untuk memperjuangkan hak-hak BPD se Kabupaten Sukabumi. Selain itu memang Desa kami menjadi diketahui dan dikenal oleh pengurus PAC se Kabupaten Sukabumi, pungkas Imam.
Karim Ruspiandi









