Beranda Pemerintahan PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, ini Hasil Evaluasinya

PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, ini Hasil Evaluasinya

Jakarta, infokowasi.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menko Marves dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8/2021).

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan saat kongerensi pers melalui zoom meeting
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers melalui zoom meeting

Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.

“Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” papar Luhut.

Dalam sepekan terakhir, pada penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.

Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini (9/8) ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang.

Suasana Pemblokiran jalan saat PPKM Darurat
Suasana Pemblokiran jalan saat PPKM Darurat

Dalam sepekan terakhir, 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini. Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.

Penurunan level tersebut disebabkan oleh perbaikan pada indikator penularan, kasus kematian, hingga ketersediaan tempat tidur di Ibu Kota.

Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyumbang kasus Covid-19 harian tertinggi pada hari ini yaitu 4.210 orang.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli lalu yang berlangsung selama 3 minggu yaitu hingga 20 Juli.

Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 21 Juli-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3 Agustus-9 Agustus. (Iwa K)

Editor : Iwa K
Sumber : Setpres

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakLaunching OSS, Presiden ” OSS Reformasi Paling Signifikan Dalam Perizinan”
Artikulli tjetërSambut Tahun Baru Islam 1443 H, YFSBBP  Gelar Santunan dan Beri Bantuan Material Pembangunan Pondok Pesantren Darul Ma’arif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini