Infokowasi.com, Sukabumi
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC) (Badan Pusat Statistik, 2015).

Mami (63) warga kampung Sindanglengo Rt.001 Rw.02 Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, mendapatkan perhatian lebih dari Kepala Desa Cijengkol Khaer Suhermansyah dengan dibangunkannya Rumah yang Layak Huni Hasil Swadaya Murni Masyarakat dan Sumbangan dari Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami. Bangunan rumah Mami awalnya cukup memperihatinkan Reot dan tidak layak huni, makanya kami berupaya untuk membangun sekaligus merahabilitasi rumah Mami menjadi rumah semi permanen sehingga bisa dikatagorikan Rumah Layak Huni, Ucap Khaer Kades Cijengkol Kepada Infokowasi.com

Rumah Mami yang dibangun dan di Rehab, Ukuran rumah 6 x 7. Sementara anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp.45 juta lebih sampai dengan selesai, Ulas Khaer Suhermansyah.
Kades Cijengkol Khaer Suhermansyah beserya Mami Warga Cijengkol yang mendapatkan bantuan dari bapak Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami mengucapkan banyak terimakasih, “yang jelas kami segenap warga Cijengkol merasa bangga punya bupati sekaligus bapaknya rakyat miskin”, imbuhnya. Tak lupa kami mengucapkan pula terimakasih atas kekompakan warga Cijengkol semuanya, pungkasnya.
Red









