Beranda Ekonomi dan Bisnis Ini Dia Skema UKL UPL Di Dinas Lingkungan Hidup

Ini Dia Skema UKL UPL Di Dinas Lingkungan Hidup

Infokowasi.com- Skema permohonan UKL-UPL sesuai dengan kewenangan di PP 5 tahun 2021 turunan dari UUCK yang jadi kewenangan Bupati/kabupaten contohnya adalah kegiatan perumahan, peternakan, pertanian, industri kecil/modal di bawah 10 milyar, Pariwisata di luar TN, perhotelan, fasilitas olahraga, dan lain-lain.

Sedangkan untuk kegiatan tambang galian C. PMDN/industri besar/modal di atas 10 Milyar, Rumah Sakit Tipe B, perizinan, dokling, dan binwasnya menjadi kewenangan Gubernur/Provinsi contohnya pertambangan batu kapur jampangtengah, tambang pasir dan batu di Sukalarang, tambang batu di Cikadu Palabuhanratu, Tambang batu hijau di Cikembar UKL-UPL dan binwasnya menjadi kewenangan DLH Jawa Barat dan IUP dan binwasnya kewenangan Dinas ESDM jawa Barat.

Untuk PMA/perusahaan modal asing dan tambang logam, PLTU dan sektor energi lainnya menjadi kewenangan Pusat/menteri. contoh PLTU/PLTA/PLTM/Industri minuman PMA, dokumen AMDAL/UKL-UPL dan binwasnya menjadi kewenangan KLHK. selengkapnya lihat pembagian kewenangan di PP 5 tahun 2021 di http://jdih.sukabumikab.go.id/v1/ atau https://jdih.menlhk.go.id/new2/

Redaksi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakLurah Cicurug Tinjau Kembali Rumah Akibat Angin Kencang
Artikulli tjetërBappelitbangda Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini