Infokowasi.com- Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023, tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilu Bawaslu melalui Panwaslucam melaksanakan pengawasan persiapan hingga pendistribusian Logistik dari Gudang KPU Kabupaten ke Gudang PPK selanjutnya Panwalucam Cidahu menggelar rapat dikantor sekretariat Selasa 30 Januari 2024.

Dedhi Permadi Ketua Panwaslucam Cidahu mengemukakan agenda rapat dilaksanakan setiap minggu sekali tidak lain adalah untuk Evaluasi dan menerima masukan serta mendokumentasikan dan mempublikasikan pengawasan logistik pemilu yang dilaksanakan sejak tanggal 14 Januari 2024 lalu tukasnya.
Masih kata Dedhi tugas dan wewenang Panwaslucam punya peran penting mengawasi tahapan logistik dimulai sejak pendistribusian dari Gudang KPU Kabupaten ke gudang PPK selanjutnya pergeseran Logistik dari Gudang PPK ke PPS dan KPPS, begitupun sebaliknya setelah selesainya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara menjadi fokus perhatian sambungnya.
Dalam hal pengawasan logistik tidak cukup oleh penyelengara pemilu saja melainkan dibutuhkan sinergi denga steckholder terkait dan partisipasi masyarakat.
Salah satu tujuan dokumentasi dan publikasi pengawasan logistik ini masyarakat dapat diperoleh informasi bahwa tahapan pengadaan logistik yang sudah dan akan dilaksanakan KPU pendistribusiannya sesuai dengan mekanisme, transparan akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, pungkasnya.
Laporan : Cecep Sudrajat









