Infokowasi com- Sri Mulyani menyampaikan kepada presiden soal persiapa THR PNS 2024.
Sri Mulyani menyebut THR PNS 2024 akan diberikan sebagaiman jadwal semestinya.
Bila mengikuti tahun lalu, menurut Sri Mulyani THR PNS 2024 akan diberikan 10 hari jelang lebaran atau hari raya Idulfitri.
“Biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan,” ucap Sri Mulyani dikutip Klik Pendidikan dari kemenkeu.go.id pada 22 Februari 2024.
Sri Mulyani telah menemui Presiden Jokowi untuk membahas persiapan pembayaran THR PNS 2024.
Selain PNS, kategori penerima THR 2024 di antaranya:
a. CPNS.
b. PPPK.
c. TNI.
d Polri.
e. Pensiunan
Namun, bila mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, guru dan dosen juga berhak atas THR sebagaimana yang terjadi tahun lalu.
THR PNS 2024 diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan.
Redaksi
Sumber : Setkab.go.id









