Infokowasi.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengalokasian dana sebesar 48,7 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Dana ini akan diberikan kepada para penerima THR tahun 2024 termasuk pensiunan dan penerima pensiun
Berikut adalah rincian komponen THR 2024 yang akan didapatkan oleh pensiunan dan penerima pensiun:
1.Pensiun Pokok
Sebagai bagian dari hak pensiun, dana ini memberikan jaminan penghasilan bagi pensiunan.
2.Tunjangan Keluarga
Menyediakan dukungan finansial bagi keluarga pensiunan. Memastikan keberlangsungan kehidupan mereka.
3.Tunjangan Pangan
Untuk memenuhi kebutuhan dasar, tunjangan ini memberikan akses terhadap pangan yang layak bagi pensiunan.
4.Tambahan Penghasilan
Sebagai penunjang kehidupan sehari-hari, tambahan penghasilan ini membantu meningkatkan kesejahteraan pensiunan.
Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya
Sri Mulyani menegaskan bahwa dalam perhitungannya, hari kerja tidak termasuk Sabtu dan Mingg
Namun, jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada waktu tersebut, maka akan dilakukan setelah tanggal Hari Raya.
Dengan total keseluruhan THR mencapai Rp48,7 triliun, pembayaran akan dimulai pada 22 Maret 2024
Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pensiunan di Indonesia.
Serta sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama masa bekerja
Redaksi/KI
Sumber: YouTube Kemenkeu RI, PP Nomor 14 Tahun 2024









