Infokowasi.com, Sukabumi. – Salah satu objek wisata pantai Minajaya di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan warga net. Yang disoal warga terkait adanya pungutan di dua titik. Pungutan di titik pertama dilakukan Dinas Perhubungan ( Dishub ) dan di titik kedua oleh pengelola kawasan pantai Minajaya c.q Dinas Pariwisata, dan minim fasilitas umum kebersihan, WC, keamanan, maupun minimnya sosialisasi terkait pemberlakuan Perda retribusi objek dan lahan parkir
Adanya kekisruhan di lapangan yang terjadi di objek wisata Minajaya, Forkopimcam Surade menyikapinya dengan mengundang stakeholder terkait untuk duduk bersama. Upaya mediasi digelar di Gedung fasilitas wisata Pantai Minajaya, Jum’at ( 12/4/2024 ).
Hadir dalam pertemuan itu, Camat Surade, Kapolsek, Satpol PP, Rapi, Dishub, Pemdes Pasiripis, Pemdes Buniwangi, Karang Taruna Buniwangi, BUMDES, Pokdarwis Minajaya Beach, dan Ketua Paguyuban pedagang, serta Koordinator Lapangan Dispar Kabupaten Sukabumi.
Akhirnya stack holder Forkopincam Surade evaluasi terkait penertiban, fasilitas dan Perda karcis masuk ke areal pantai Minajaya yang dianggap keberatan dengan mahalnya karcis masuk maupun minimnya fasilitas dan keamanan.
Camat Surade, Suryana, S.Ip., KP., M.Si. saat dikonfirmasi menjelaskan sudah beberapa kali pihak Forkopimcam memfasilitasi masukan dan pengaduan dari warga masyarakat, lembaga Bumdes, paguyuban pedagang, serta para pengunjung yang memberi masukan atau kritik saran, salah satu diantaranya dari pihak Desa Buniwangi dan Pasir Ipis dengan dinas terkait, c.q Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata.
Dijelaskannya, payung hukum yang menaungi kegiatan yang akan dilakukan oleh BUMDES dalam hal jasa parkir itu nantinya akan dibicarakan dan diatur di dalam Peraturan Desa (Per Desa).
” Apa yang terjadi hari ini bisa kita jadikan hikmah dan pembelajaran, bahwa kita akan berbuat baik, apalagi berkaitan dengan pungutan, dasar hukum yang kuat di desa adalah Per Desa, ” imbuhnya.
Suryana menyatakan tindak lanjut dari mediasi tersebut pihaknya senantiasa akan menggiring dan mengingatkan para kepala desa dan pihak terkait untuk duduk bersama.
Sementara Kapolsek Surade Polres Sukabumi AKP. Asep Sundana S.H dalam menyikapi miskomunikasi yang terjadi di Objek wisata Minajaya, terkait adanya dua titik pungutan, diakuinya bukan sesuatu yang melanggar hukum. Menurutnya, kedua pihak yang melakukan pungutan semuanya memiliki payung hukum dan sah adanya.
Saat ditanya awak media terkait jika ditemukan adanya pungutan liar di objek Wisata Minajaya, dirinya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu dan mengungkap jika ada pihak lain dibelakangnya.
Terkait dengan masalah tersebut,
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Jujun Junaedi yang diwawancarai wartawan, Jumat 12 April 2024 menuturkan, teknis di lapangan terkait dengan ketertiban di Minajaya sebelumnya sudah disosialisasikan dan dibicarakan dengan unsur Forkopimda.
” Saya sudah menyarankan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan desa atau Bumdes untuk melaksanakan parkir yang tertib. Silahkan konfirmasikan ke Kasi Parkir Dishub dan Kabid Pendapatan, mereka termasuk para camat, Kabid Kebersihan, semua bersepakat akan melaksanakan sesuai tupoksinya, ” pungkasnya.
Ketua Pokdarwis Mina Jaya, Yusuf Sadam mengharapkan untuk memajukan wisata pantai Mina Jaya tersebut adanya sinergitas dari semua unsur lembaga pemerintahan maupun swasta, kami selaku relawan sadar wisata mengharapkan konsep Sapta pesona bisa terlaksanakan dengan baik. (Pewarta: My@kuncir)









