Infokowasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat pemberitahuan penertiban alat sosialisasi (APS) pada pemilihan serentak tahun 2024. Melalui surat yang ditandatangani ketua Bawaslu Faisal Rifa’i, S.HI., M.M dengan nomor 137/PM.00.02/K.JB-16/09/2024.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah akan dilaksanakannya penertiban alat sosialisasi yang dilaksanakan serentak di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Penertiban dilaksanakan pada Selasa, 24 September 2024 mulai pukul 08.00 WIB dengan titik lokasi penertiban APS tingkat Kabupaten dilaksanakan di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara untuk di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Panwaslucam masing-masing berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Robi









