Beranda Peristiwa BAZNAS Kota Sukabumi Merilis Surat Edaran Pengelolaan Zakat Fitrah Pada Bulan Ramadan...

BAZNAS Kota Sukabumi Merilis Surat Edaran Pengelolaan Zakat Fitrah Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah

Infokowasi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi pada 11 Februari 2025 merilis surat edaran mengenai pengelolaan zakat fitrah pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir, memuat mengenai besaran zakat fitrah, waktu pengumpulan zakat fitrah, serta prosedur pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga.

Baznas menyatakan bahwa besaran zakat fitrah berupa beras adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Adapun jika zakat fitrah dengan nominal uang, maka masyarakat yang sehari – hari mengonsumsi beras dengan harga kisaran Rp. 18.000 per kilogram, besaran zakat fitrahnya adalah Rp. 45.000 per orang.

Sementara untuk masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras dengan harga Rp. 24.000 per kilogram maka besaran zakat fitrahnya adalah Rp. 60.000 per orang.

Penghimpunan zakat fitrah bisa dilakukan melalui UPZ di masing – masing lembaga, dan UPZ kemudian akan menyetorkannya ke Baznas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran juga menjelaskan waktu maksimal pembayaran zakat fitrah yakni pada tanggal 1 Syawal 1446 Hijriah sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. (Robi)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakKades Desa Bale Kambang Nagrak Rutin Bersihkan Sampah dan Rumput Liar di Jalan Kabupaten
Artikulli tjetërKisah Sukses UMKM ‘Pakcoy’: Dari Desa Kebonpedes, Berbagi Manfaat Melalui Nugget Sayur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini