Infokowasi.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi resmi melantik pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Kecamatan Jampangtengah periode 2026–2030. Prosesi pelantikan sekaligus Rapat Koordinasi berlangsung khidmat di Aula Kecamatan Jampangtengah, Selasa (12/2/2026).
Sebanyak 33 pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dari 11 desa di wilayah Jampangtengah diambil sumpahnya untuk menjalankan amanah pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama lima tahun ke depan.
Camat Jampangtengah Chaerul ikhwan menegaskan bahwa pembentukan UPZ hingga tingkat desa merupakan amanat Undang-Undang Zakat.
“Pelantikan UPZ desa se-Kecamatan Jampangtengah ini merujuk pada Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat. Kami mendukung penuh pengelolaan zakat yang profesional,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas dalam menjalankan tugas. Dengan mayoritas penduduk Kabupaten Sukabumi beragama Islam, potensi zakat yang besar harus dikelola secara amanah demi kesejahteraan masyarakat.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sukabumi, H.M. Kamaludin, STh.I. M.Pd. langkah ini merupakan bagian dari upaya masif BAZNAS membentuk UPZ di tiap desa guna mempermudah koordinasi dan memperluas jangkauan pengumpulan ZIS.
Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, kehadiran pengurus di tingkat desa diharapkan dapat: Memperluas wilayah pengumpulan zakat hingga ke akar rumput.

Meningkatkan profesionalitas dan transparansi pengelolaan sesuai syariat.
Mewujudkan keadilan sosial melalui pendayagunaan zakat yang optimal bagi warga yang membutuhkan.
Acara turut dihadiri Ketua MUI Kecamatan Jampangtengah, KH. Abdul Wahab, dan Kepala KUA Jampangtengah, H. A.Ridwani. S.Ag. Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan tata kelola zakat di Kecamatan Jampangtengah semakin solid sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat desa. RS
Sumber: Humas Penyuluh Agama JPT









