Infokowasi.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menindak tegas kendaraan truk pengangkut fresh beton milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang diduga belum mengantongi izin resmi melintasi jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan aktivitas kendaraan berat dengan muatan melebihi kapasitas hingga mencapai sekitar 20 ton. Lalu lalang truk pengangkut fresh beton itu diketahui telah berlangsung kurang lebih dua pekan terakhir dan menjadi sorotan masyarakat setempat.
Warga menilai kendaraan over tonase tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan jalan kabupaten, bahkan mengancam kondisi jembatan penghubung tiga desa di wilayah tersebut. Kekhawatiran muncul karena beban berlebih dapat memicu retakan hingga risiko ambruknya jembatan.
Kepala Bidang Teknik pada Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan bersama tim untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada pihak perusahaan.
“Kami sudah mendatangi pihak PT Japfa Comfeed Indonesia dan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada, termasuk surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Bojongjengkol,” ujarnya.
Namun, Wisnu menegaskan bahwa surat tersebut bukanlah izin resmi untuk melintas. “Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak perusahaan baru akan menempuh proses perizinan. Kepala desa hanya memberikan dukungan administratif sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan izin, bukan memberikan izin operasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil konfirmasi dengan kepala desa juga memperjelas bahwa surat tersebut hanya sebagai kelengkapan persyaratan, bukan bentuk persetujuan penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan bertonase besar.
Dinas PU menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya berlaku bagi PT Japfa Comfeed Indonesia, tetapi untuk seluruh aktivitas angkutan berat yang melintasi jalan kabupaten tanpa izin resmi maupun yang melebihi batas tonase.
“Kami sampaikan, semua angkutan yang melebihi batas tonase dan melintasi jalan kabupaten tanpa izin akan kami tindak dan hentikan. Ini demi menjaga infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat,” tandas Wisnu.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun mengimbau seluruh perusahaan maupun pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan batas tonase kendaraan, guna mencegah kerusakan infrastruktur serta potensi bahaya bagi warga.









