Infokowasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi merespon Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri (Mendikdasmen, Menteri Agama, Mendagri) terkait libur dan masuk sekolah pasca Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Berikut adalah poin-poin penting respon Disdik Kabupaten Sukabumi terkait pendidikan paska Idul Fitri:
• Penerbitan Surat Edaran Resmi: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan edaran (contoh No 400.3.5.1/1213/Sekret/2026) yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama 3 Menteri mengenai penyesuaian kegiatan belajar mengajar.
• Penyesuaian Jadwal Sekolah: Sekolah diarahkan untuk menyesuaikan libur awal Idul Fitri dan cuti bersama. Pada tahun 2026, libur berdekatan dengan cuti bersama Nyepi (sekitar 16-19 Maret 2026)
• Pembelajaran Mandiri: Selama libur Lebaran, siswa sering diarahkan untuk melakukan pembelajaran mandiri atau pendidikan karakter di rumah.
• Antisipasi Arus Balik: Respon ini mencakup pengaturan masuk sekolah untuk mengantisipasi kepadatan arus balik.
• Fokus Pendidikan Karakter: Agenda sekolah paska Lebaran diarahkan pada kegiatan keagamaan dan pembentukan karakter.
Respon ini memastikan seluruh instansi pendidikan di Kabupaten Sukabumi seragam dalam mematuhi aturan pemerintah pusat terkait cuti bersama dan libur nasional.








