Infokowasi com – Bupati Sukabumi H.Asep Japar resmi memgeluarkan Surat Edaran tentang pemberitahuan Work form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur berbagai pengecualian tertentu.
Surat Edaran No 800.1-11/3233-BKPSDM/2026, tentang Transfomasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ditanda tangani Per 01 April 2026.
WFH setiap hari Jumat adalah kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi ASN (dan diimbau untuk swasta) yang resmi berlaku mulai 1 April 2026. Ini bukan libur, melainkan pola kerja di mana pegawai bekerja dari kediaman masing-masing pada hari Jumat untuk menghemat BBM, mengurangi mobilitas, dan meningkatkan efisiensi.
Poin Penting Kebijakan:
• Tujuan: Mendukung transformasi budaya kerja modern, efisiensi energi, dan percepatan layanan digital.
• Waktu: Berlaku rutin setiap hari Jumat.
• Kinerja: Tetap dipantau secara digital dan terukur.
• Pengecualian: Sektor vital/layanan publik langsung (kesehatan, keamanan) tetap bekerja dari kantor.
• Lokasi: Bekerja dari rumah/domisili, bukan tempat liburan
Contoh Penggunaan/Penerapan WFH Hari Jumat:
• Administrasi/ASN: Pegawai mengerjakan laporan, rapat virtual, atau pelayanan berbasis aplikasi dari rumah
• Sektor Swasta: Karyawan menyelesaikan tugas administratif atau kreatif yang tidak membutuhkan tatap muka
• Hemat BBM: ASN diimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi/dinas berbahan bakar fosil, atau memanfaatkan transportasi umum/kendaraan listrik jika harus mobilitas.









