Infokowasi.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan fokus pengawasan diawali dari keabsahan legalitas hak guna usaha (HGU) . Pihaknya akan memeriksa dan mengevaluasi status perpanjangan izin yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memperlihatkan keseriusannya dalam menangani Tanah Hak Guna Usaha dan berjanji akan mengusut serius persoalan legalitas pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terhadap perusahaan yang belum atau tidak melakukan perpanjangan izin.
Ditegaskan Iwan Ridwan, fokus pertama yang menjadi sorotan adalah legalitas pengelolaan. Kita akan cek apakah HGU tersebut sudah diperpanjang atau belum,” ulasnya, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut Iwan mengatakan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memperpanjang HGU, DPRD akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, opsi pengembalian lahan kepada negara menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan, pungkas Iwan Ridwan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.









