Infokowasi.com– Ancaman penyakit rabies tidak boleh dipandang sebelah mata. Di balik gigitan hewan yang kerap dianggap biasa, terdapat risiko penularan virus mematikan yang dapat mengancam keselamatan manusia. Karena itu, upaya pencegahan dan pengendalian rabies menjadi perhatian penting Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.
Rabies atau yang dikenal masyarakat sebagai penyakit anjing gila merupakan penyakit zoonosis strategis, yakni infeksi virus yang dapat menular dari hewan kepada manusia. Virus ini menyerang sistem saraf pusat, terutama otak, dan dapat berakibat fatal apabila seseorang yang terpapar tidak segera memperoleh penanganan medis.
Penularan rabies umumnya terjadi melalui gigitan hewan yang terinfeksi. Namun, risiko juga dapat muncul akibat cakaran atau masuknya air liur hewan terinfeksi ke dalam luka maupun selaput lendir tubuh.
Sejumlah Hewan Penular Rabies (HPR) yang perlu diwaspadai antara lain anjing, kucing, monyet, kera, hingga musang.
Vaksinasi Menjadi Benteng Perlindungan
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksana Teknis dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terus mendorong pelaksanaan vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing.
Program vaksinasi, termasuk layanan gratis pada kegiatan tertentu, menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun perlindungan sejak dini sekaligus menekan potensi penyebaran virus di lingkungan masyarakat.
Tidak hanya mengandalkan tindakan medis terhadap hewan, keberhasilan pengendalian rabies juga membutuhkan keterlibatan aktif pemilik hewan. Kesadaran untuk memberikan vaksinasi secara berkala, menjaga hewan peliharaan, serta tidak membiarkannya berkeliaran tanpa pengawasan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan bersama.
KASIRA, Gerakan Kewaspadaan Berbasis Masyarakat
Pendekatan lain yang turut menjadi perhatian adalah penguatan peran masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan kejadian gigitan hewan. Kabupaten Sukabumi pernah mengembangkan KASIRA (Kadar Siaga Rabies) di wilayah rawan seperti Kecamatan Jampang Tengah.
Melalui pendekatan berbasis masyarakat tersebut, kewaspadaan warga diharapkan semakin meningkat, sehingga laporan kejadian gigitan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
Masyarakat juga perlu memahami langkah awal ketika mengalami gigitan hewan yang dicurigai berisiko rabies. Luka harus segera dicuci menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian secepatnya mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penilaian medis dan penanganan lanjutan, termasuk vaksin antirabies maupun serum antirabies sesuai indikasi.
Jangan menunggu munculnya gejala, sebab rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya setelah gejala klinis berkembang.
Keselamatan Manusia Berawal dari Kepedulian terhadap Hewan
Pengendalian rabies bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi antara petugas kesehatan hewan, tenaga medis, pemerintah desa, pemilik hewan, dan seluruh lapisan masyarakat.
Dengan memperkuat vaksinasi, meningkatkan pengawasan terhadap hewan peliharaan, serta mempercepat pelaporan apabila terjadi gigitan, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu membangun lingkungan yang lebih aman dari ancaman rabies.
Sebab mencegah rabies bukan hanya tentang melindungi hewan dari penyakit, tetapi juga menjaga keselamatan manusia dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
(ASR)









