Beranda SUKABUMI Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Untuk Menerapkan Permentan Nomor 114...

Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Untuk Menerapkan Permentan Nomor 114 Tahun 2014

Akademisi IPB: Idul Adha Tahun Ini Momentum Untuk Menerapkan Permentan Nomor 114 Tahun 2014

Infokowasi.com, JakartaDosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), Supratikno menilai pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan tanpa banyak hambatan.

Sebab, kata dia, kegiatan pemotongan kurban saat ini dilakukan di tengah masa pandemi Covid 19. Karena itu masyarakat harus mentaati semua isi dan turunan Permentan tersebut demi mencegah penyebaran virus yang lebih meluas lagi.

“Inilah saatnya melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan Permentan nomor 114 tahun 2014. Masyarakat tidak boleh ngeyel karena Kementerian lain juga sudah memberikan sosialisasi terkai penyembelihan hewan kurban tahun ini,” ujar Supratikno dalam acara Tani On Stage di Kantor Pusat Kementan, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut Supratikno, dalam penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan juga keselamatan manusianya, kemudian jangan sampai terlena dengan covid-19 karena ada penyakit hewan yang harus diwaspadai. Selanjutnya, kesejahteraan hewan harus tetep diperhatikan untuk mendapatkan kualitas daging yang baik.

Oleh karena itu, kata Supratikno, terdapat empat kriteria dalam memilih hewan kurban yang baik dan harus dipenuhi. Hal tersebut wajib dilakuka supaya hewan yang dikurbankan tidak dalam keadaan yang tidak layak.

“Pertama sehat, kedua tidak cacat, ketiga gemuk, keempat musinah (sudah berganti gigi). Keempat ini harus terpenuhi dan tidak boleh yang terlewat,” katanya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemotongan, masyarakat hendaknya memperhatikan lingkungan sekitar agar terdapat jaminan kesehatan. Kemudian kompetensi personal penyembelih harus diutamakan karena berkaitan dengan alat yang digunakan sesuai standar yang ada.

“Ada beberapa metode dalam melakukan penyembelihan dan saya menyarankan melakukan metode tarik karena kekuatan ada di lengan dan efektif untuk langsung menyembelih hewan kurban,” tutupnya.

Sebagai informasi, aturan ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. Aturan ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar RPH-R dan di RPH-R. Adapun mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing).

Sumber: Kementan

Laporan: Dadan Haekal
Editor: Wandi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakJambore PKK, H. Marwan Hamami Paparkan Sinergitas, AKB Hingga Ketahanan Pangan
Artikulli tjetërTim Pendamping Desa Jampangtengah, Launching e-HDW dan e-DMC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini