Akhirnya Kantor Notaris/PPAT di DKI Diizinkan Beroprasi Saat PSBB

Jakarta, infokowasi.com – Lantaran tidak termasuk sektor yang dikecualikan, belum lama ini Pengurus Wilayah (Pengwil) DKI Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI) melayangkan surat bernomor 29/PENGWILDKIJAKARTA/IV/2020 tertanggal 20 April 2020 kepada Pemprov DKI Jakarta perihal Aktivitas Notaris/PPAT dalam Pelaksanaan PSBB.

Intinya, Pengurus Wilayah DKI INI meminta agar memasukan jabatan Notaris/PPAT termasuk ke dalam yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Alhasil, melalui Surat Bernomor 317/071 tertanggal 5 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah disebutkan, bahwa kantor notaris dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020, Notaris/PPAT dapat dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja dengan kewajiban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perundang-undangan,” demikian bunyi Surat itu.

Dr. Tintin

Ada dua alasan yang menjadi dasar pertimbangan dibolehkannya kantor notaris beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. Pertama, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan PP No. 37 Tahun 2008 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PJPAT), Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain yang diatur UU.

Kedua, keberadaan Notaris/PPAT sebagai mitra Pemprov DKI Jakarta dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Notaris/PPAT dapat dikategorikan sektor yang mendukung pelayanan pemerintahan di bidang perpajakan daerah.

“Surat Bapenda DKI No. 317/071 Tertanggal 5 Mei 2020 perihal Kantor Notaris/PPAT yang masuk dalam kategori dikecualikan saat PSBB, pada akhirnya memasukan aktifitas kegiatan pelayanan Kantor Notaris/PPAT kepada masyarakat, termasuk yang dikecualikan artinya tetap dapat melayani masyarakat dengan tetap memperhatikan Phisical Distancing,” ujar Dr. Tintin Surtini, S.H., M.H., M.Kn., salah satu Notaris/PPAT senior yang berkedudukan kerja di wilayah Jakarta Pusat kepada infokowasi.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut Dr. Tintin mengatakan bahwa upaya untuk masuk ke dalam pengecualian tersebut, sebenarnya tidak lepas dari upaya Pengwil INI DKI yang giat mendiskusikannya dengan Biro Hukum DKI.

“Bila kita mempelajari Perpu tentang pelaksanaan PSBB, sebenarnya tidak perlu sampai seharunya memperjuangkan buka Kantor Notaris, karena PSBB sebenarnya membatasi kegiatan masyarakat di luar roda pemerintahan, perekonomian dan produksi yang harus tetap berjalan,” sambungnya.

Dr. Tintin

Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam perkara pengujian Pasal 66 UUJN, menurut Dosen di salah satu Universitas Swasta terkemuka di Jakarta tersebut, jelas telah disebutkan bahwa fungsi Notaris adalah melaksanakan sebagian tugas-tugas pemerintah dalam Hukum Privat. Dengan demikian seharusnya pengecualian itu sebenarnya sudah tercakup dalam Pasal 10 Pergub/Perwalkot/Perbup, tentang pengecualian kegiatan Pemerintah Pusat/Kota/Bupati dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Belajar dari keadaan tersebut di atas, ke depan seharusnya pertimbangan Hukum MK RI a quo, dimasukan dalam perubahan UUJN Kedua, yaitu pada Pasal 1 angka 1 UUJN, sehingga menjadi ‘Notaris adalah Pejabat Umum yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas-tugas pemerintah dalam Hukum Perdata/hubungan hukum sesama anggota masyarakat’,” pungkasnya.

Laporan : IK
Editor : IK

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMelalui Rapat Paripurna, Perppu 1/2020 Ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR
Artikulli tjetërTampang Empat Pelaku Pengedar Daging Babi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini