Beranda Peristiwa Alur Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sesuai Dengan Permenhukam No.14 tahun 2019 Tentang...

Alur Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sesuai Dengan Permenhukam No.14 tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi

Infokowasi.com – Bagi Masyarakat Luas yang ingin mendirikan Koperasi,mari kita fahami langkah-langkahnya :

■ Rapat Pembentukqn Minimal 9 Orang Pendiri

■ Hubungi Notaris yang mempunyai NPAK untuk Mendapatkan Akta Pendirian

■ Notaris Mengunggah Dokument(Akta Pensirian dan Berita Acara) Ke Sustim Administrasi Dan Hukum (SABH) kemenhukam

■ Kemenhukam Menerbitakan SK lengesahan yang dicetak oleh Notaris

■ Pemerintah Mengumunkan Koperasi yang syah dalam Berita Negara Republik Indonesia

Dengan mengikuti proses dan mekanisme ini Koperasi Anda yang didirikan menjadi Koperasi yang Syah Memikiki Legalitas hukum yang resmi.

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPotensi UMKM Cidahu, Ketua Paguyuban Dorong Inovasi Pelaku UMKM Sukabumi
Artikulli tjetërRAT Jadi “Nyawa” Organisasi, Koperasi Pemasaran IKM Sukabumi Perkuat Kolaborasi dan Arah Masa Depan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini