Infokowasi.com – Bagi Masyarakat Luas yang ingin mendirikan Koperasi,mari kita fahami langkah-langkahnya :
■ Rapat Pembentukqn Minimal 9 Orang Pendiri
■ Hubungi Notaris yang mempunyai NPAK untuk Mendapatkan Akta Pendirian
■ Notaris Mengunggah Dokument(Akta Pensirian dan Berita Acara) Ke Sustim Administrasi Dan Hukum (SABH) kemenhukam
■ Kemenhukam Menerbitakan SK lengesahan yang dicetak oleh Notaris
■ Pemerintah Mengumunkan Koperasi yang syah dalam Berita Negara Republik Indonesia
Dengan mengikuti proses dan mekanisme ini Koperasi Anda yang didirikan menjadi Koperasi yang Syah Memikiki Legalitas hukum yang resmi.









