Sukabumi, infokowasi.com – Wabah Covid-19 akhirnya memaksa QAYYIMUL Masjid Pimpinan Cabang Persatuan Islam (Persis) Cisaat Kabupaten Sukabumi untuk sementara meniadakan kegiata-kegiatan pengajian, sholat wajib berjamaah dan sholat Jumat, sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian. Hal ini terlihat pada hari Kamis, (26/03/2020) dimasjid Abdurrahman Cisaat, para petugas kebersihan membuka karpet dan sajadah didalam masjid untuk dibawa keluar. Dicuci dan dibersihkan sampai benar benar bersih.
Kemudian terlihat pula bagian dalam masjid, lantai keramiknya yg retak-retak mulai diperbaiki dan diganti dengan keramik yang baru. Beberapa orang petugas terlihat sibuk dengan pekerjaannya tanpa peduli dengan lingkungan sekitarnya, yang satu dua orang terlihat mau beribadah sholat. Mereka yang mau beribadah sholat disarankan untuk sholat diberanda belakang tempat sholat utama yang sedang dibersihkan dan lantainya diperbaiki.

Salah seorang petugas kebersihan berhasil diajak komunikasi dan membenarkan apa yang tertera dipengumuman bahwa semua kegiatan yang menyangkut kerumunan massa yaitu sholat berjamaah dan sholat Jumat ditiadakan.
Udin, kepala kebersihan masjid Abdurahman menyampaikan, bahwa segala bentuk aktivitas kegiatan pengajian, sholat berjamaah bahkan sholat Jumat diliburkan untuk sementara waktu. Sampai wabah Covid-19 benar-benar hilang dan musnah serta dianggap aman, kondusif dan tidak membahayakan kepada mereka yang mau beribadah dimasjid.
Hal-hal di atas sesuai dengan Surat Edaran PP Persis No.1768/JJ_C3/PP/2020 tentang Panduan Menghadapi Virus Corona Covid-19. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.400/26/HUKKAM tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ). Juga Instruksi Bupati Kabupaten Sukabumi No.II Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19.
Maka dari itu Ketua PD Persis Kabupaten Sukabumi, Saepurohman Using, M.Pd, menyampaikan kepada setiap lembaga Jam’iyyah yang berada di bawah PD Persis Kabupaten Sukabumi dihimbau untuk menunda seluruh kegiatan yang mengundang orang banyak ( massa ).
Sholat wajib berjamaah dan sholat Jumat tidak dilaksanakan di masjid, dilakukan di rumah dan diganti dengan sholat dzhuhur. Setiap lembaga Jam’iyyah yang berada di bawah PD Persis Kabupaten Sukabumi diharuskan untuk mematuhi protokoler Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.
Himbauan dari PD Persis kabupaten Sukabumi ini berlaku sejak tanggal 25 Maret sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Oleh karena itu, PC Persis Cisaat merujuk Surat Edaran di atas, dalam rangka antisipasi penyebaran wabah Covid-19, memberitahukan kepada seluruh jamaah masjid untuk sementara waktu menghentikan segala aktivitas kegiatan keagamaan sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian. Ketika suasana sudah kondusif dan aman, barulah segala kegiatan keagamaan bisa dilanjutkan seperti semula.
Menurut informasi pukul 16.00 WIB hari ini, Kamis, ( 26/03/2020 ), akan dilakukan penyemprotan di masjid Abdurahman Cisaat, baik itu bagian dalam ruangan, tempat ibadah, maupun bagian halaman luar mesjid. Semoga hal di atas tidak menyurutkan kita semua untuk takwa kepadaNYA. Hal-hal di atas hanyalah bentuk ikhtiar dan tawakal kita kepadaNYA.
Laporan : SISWADI HS KOWASI
Editor : Yossy









