Infokowasi com- Pasar Tertib Ukur (PTU) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan pasar yang adil dan transparan dalam hal pengukuran barang atau jasa yang diperjualbelikan. Program ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau timbangan, sekaligus memastikan pedagang menggunakan alat ukur yang sudah ditera (dikalibrasi) dan sah
Inisiatif ini penting karena:
• Perlindungan Konsumen: Konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan kuantitas yang dinyatakan, sehingga mencegah kerugian finansial akibat kecurangan timbangan atau takaran
• Perdagangan yang Adil: Menciptakan persaingan yang sehat di antara pedagang, karena semua pihak mematuhi standar pengukuran yang sama dan tidak ada yang mendapat keuntungan tidak sah dari praktik curang.
• Peningkatan Kepercayaan Pasar: Pasar yang berstatus PTU mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan volume perdagangan dan kesejahteraan pedagang di pasar tersebut.
Pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustruan (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, malalui unit metrologi legal daerah, secara rutin melakukan pengawasan dan peneraan ulang alat ukur di pasar-pasar yang dicanangkan sebagai PTU
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau lebih nengengenali dan menghubungi dinas Perindustrian dan perdagangan setempat Kabupaten Sukabumi.(AP)









