BPD Dalam Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa

di Desa Warnajati Kec. Cibadak

Sukabumi, infokowasi.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.

BPD juga merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia yang sekaligus berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD Dalam Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa
Silaturahmi BPD se-Kabupaten Sukabumi di Desa Warnajati Kec. Cibadak pada Tanggal 25 Desember 2019

Dasar Hukum keberadaan BPD itu sendiri adalah Permendagri No. 110 tahun 2016 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 30 Desember 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 89 pada tanggal 10 Januari 2017.

Dalam perjalanannya, BPD merupakan lembaga yang sangat penting keberadaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD berperan sebagai mitra kepala desa dalam menyusun kebijakan desa baik dalam penyusunan perencanaan maupun eksekusi peraturan desa.

Demikian pula BPD saat ini turut berperan aktif dalam penanganan wabah pandemi Covid-19. Berbagai manuver pemerintah untuk mengatasi pandemi dilakukan dari berbagai sektor, tidak terlepas program penanggulangan yang dilakukan di tingkat desa. Berbagai program dari mulai pembentukan satgas penanganan sampai penganggaran dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Corona, tidak bisa serta merta pemerintahan desa dapat merealisasikan semua program tanpa koordinasi dan bermusyawarah dengan BPD.

Lukmansyah, selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPC Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapannya, mengenai peran penting BPD saat ini kaitan dengan penanganan pandemi Corona.

Lukmansyah, Sekjen DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi

“BPD dalam gugus tugas penanganan COVID 19 ada ketentuan masuk dalam komposisi yang digariskan dalam aturan yang diterbitkan oleh pemerintah, dua orang dari anggota BPD, yaitu Ketua BPD menjadi wakil ketua dan satu lagi menjadi anggota tim satgas,” ujar Lukman.

Dalam persoalan kebijakan anggaran, menurut Lukman BPD terlibat dalam perubahan anggaran APBDes. Pemerintahan desa pun kata Sekjen ABPEDNAS Sukabumi tersebut, tidak bisa sepihak menentukan anggaran untuk penanganan Covid-19, harus ada persetujuan dan melalui mekanisme.

“BPD ikut dilibatkan dalam validasi lokal untuk penentuan penerima bantuan sosial yang saat ini sedang hangat,” imbuhnya.

Ia pun juga menambahkan, bahwa kini saatnya BPD mengabdikan diri secara kelembagaan bagi kepentingan masyarakat, baik secara edukasi, pemikiran konsep, maupun dalam kegiatan teknis di lapangan. Kerjasama harus seideal mungkin, karena persoalan Covid-19 adalah masalah nasional yang perlu ditangani dengan mengesampingkan ego.

“BPD merupakan orang-orang pilihan yang dipercaya dan harus menjadi motor penggerak perubahan baik sistem maupun teknis Bansos yang harus sesuai dengan regulasi. Terlebih saat ini BPD memiliki wadah yang sangat solid dan strategis, yaitu ABPEDNAS yang diharapkan menjadi pemersatu dan menjadi tempat berdikusi berbagi pengalaman. Karena tentunya, wilayah memiliki karakter dan kearifan lokal yang bisa saling mengisi,” tandasnya.

Realita penanganan pandemi Corona kata Lukman, juga menjadi hal yang sangat penting saat ini, sangat diperlukan sinergitas yang baik antara pemerintah desa dengan BPD, sehingga program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terselesaikan dengan sesegera mungkin. Serta bisa mengatasi dampak sosial yang sudah terasa gejolaknya dimasyarakat.

Laporan : Roby Sugara
Editor : IK

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMENU SAHUR HARI KE-10
Artikulli tjetërKebebasan Pers Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini