Infokowasi.com- – Di balik rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah, tersimpan agenda besar yang menyangkut arah penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Persoalan ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026), yang menandai berlanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut tidak sekadar menjadi forum penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi. Lebih dari itu, forum ini menjadi ruang untuk menguji arah kebijakan penataan birokrasi, terutama menyangkut penguatan kelembagaan di bidang pertanahan dan tata ruang agar mampu menjawab kebutuhan pemerintahan yang semakin kompleks.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Tujuh Fraksi Menyampaikan Catatan, Pemerintah Menjawab dengan Penekanan pada Efektivitas
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD. Sejumlah perhatian mengemuka, terutama mengenai rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang, yang dinilai perlu ditata secara terukur, terintegrasi, dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi sebagai bagian penting dari proses penyempurnaan Raperda. Namun, penataan organisasi pemerintahan ditegaskan tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur ataupun penambahan struktur semata.
Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas, mulai dari beban kerja, pembagian kewenangan, kebutuhan pelayanan publik, kompetensi aparatur, hingga kemampuan keuangan daerah. Prinsipnya, organisasi pemerintahan harus dibentuk untuk memperkuat kinerja, bukan justru menambah beban birokrasi.
Di sinilah substansi perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) menjadi penting. Sebab, struktur yang dibangun hari ini akan menentukan bagaimana urusan pemerintahan dijalankan, bagaimana koordinasi dilakukan, dan seberapa efektif pelayanan publik dapat diberikan kepada masyarakat.
Tujuh Fraksi, Satu Fokus: Memastikan Penataan Berjalan Terukur
Dalam jawaban pemerintah, masing-masing fraksi memberikan perhatian terhadap aspek yang berbeda, mulai dari ketepatan pembagian kewenangan hingga konsekuensi anggaran dan kualitas pelayanan.
Fraksi Partai Golongan Karya menyoroti pentingnya kesesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menegaskan bahwa pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih tugas maupun pemborosan anggaran. Penataan tersebut juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan perhatian pada dasar penentuan tipologi organisasi. Pemerintah menyatakan bahwa penetapan tipologi harus bertumpu pada indikator yang terukur, disertai penghitungan kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, dan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala. Koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang juga menjadi bagian dari perhatian tersebut.
Dari sisi lingkungan dan karakter wilayah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menekankan pentingnya keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Pemerintah sependapat bahwa penataan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan aspek-aspek tersebut, termasuk keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan sesuai kewenangan daerah.
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti penguatan fungsi pertanahan, terutama dalam mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan hak guna usaha (HGU) turut menjadi perhatian sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Di saat yang sama, kebutuhan aparatur dan anggaran harus tetap disesuaikan dengan kompetensi, beban kerja, serta kapasitas fiskal daerah.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menempatkan efektivitas dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam restrukturisasi birokrasi. Pemerintah menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah perlu dibangun secara ramping, fleksibel, dan terintegrasi, dengan menghindari duplikasi fungsi. Perubahan juga diharapkan mendorong budaya kerja yang lebih berorientasi pada pelayanan, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin agar dukungan terhadap pembangunan dan pelayanan dasar semakin optimal.
Landasan hukum penataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian terhadap pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran apabila terjadi peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Pemerintah menyatakan bahwa setiap penyesuaian perlu mempertimbangkan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menekankan bahwa peningkatan tipologi organisasi harus membawa dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan mutu pelayanan publik. Pemerintah sependapat bahwa penambahan struktur tidak boleh menjadi tujuan akhir. Setiap perubahan harus memiliki manfaat yang terukur, sejalan dengan kapasitas fiskal, serta memperkuat kepastian hukum dan pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Dari keseluruhan jawaban tersebut, pemerintah menempatkan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan APBD sebagai prinsip utama dalam penataan perangkat daerah.
DPRD Masuk Tahap Pembahasan, Komisi I Disiapkan Mengkaji Substansi Raperda
Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, proses pembahasan Raperda berlanjut ke tahapan berikutnya. DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas rancangan regulasi tersebut, dengan Komisi I akan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian bagi DPRD untuk menelaah lebih jauh substansi Raperda. Tahapan ini menjadi penting agar setiap rumusan kebijakan dapat dibahas secara cermat, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, ketentuan hukum, efektivitas pelaksanaan, dan konsekuensi anggaran.
DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berlangsung secara konstruktif. Dengan demikian, rancangan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif dan legalitas, tetapi juga memiliki arah yang jelas dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebab, perubahan struktur organisasi bukanlah pekerjaan yang selesai ketika sebuah regulasi ditetapkan. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada bagaimana struktur tersebut bekerja, bagaimana kewenangan dijalankan, dan bagaimana masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil.
Menata Birokrasi, Memperkuat Pelayanan Publik
Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi bagian dari proses menentukan bentuk dan arah organisasi pemerintahan daerah ke depan. Pembahasan perubahan SOTK kini bergerak menuju tahapan yang lebih mendalam, dengan berbagai masukan fraksi menjadi bahan penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi.
Tantangannya bukan semata-mata membentuk organisasi yang lebih besar atau mengubah susunan kelembagaan. Yang lebih mendasar adalah memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang jelas, sumber daya yang memadai, koordinasi yang efektif, serta kemampuan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan penataan yang terencana, proporsional, dan berorientasi pada hasil, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan SOTK tidak akan diukur dari banyaknya struktur yang dibentuk, melainkan dari seberapa baik pemerintahan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Semangat itulah yang diharapkan mengiringi pembahasan Raperda ini, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).. (ASR)









