Jakarta, infokowasi.com – Aturan ketat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19), oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah diterapkan.
“Sejak wabah COVID-19 beredar, kami langsung mengambil langkah-langkah pencegahan. Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar di lapas,” kata Menteri Menkumham Yasonna H Laoly saat rapat kerja bersama di akun YouTube DPR RI, Rabu (1/3/2020).
Yasonna juga mengatakan, lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia telah disemprot disinfektan. Di lapas pun ditiadakan kunjungan fisik bagi warga lapas.
“Maka, pertama yang kami lakukan adalah disinfektansi terhadap semua lapas dan rutan di Indonesia. Juga pembatasan secara ketat, tidak dilakukan bertamu kecuali Vidcon (video conference),” ujarnya.
Selain itu, di lapas-lapas diterapkan protokol kesehatan. Para warga lapas diwajibkan tetap dalam kondisi sehat dan bugar.
“Dan protokol ketat tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yaitu pintu masuk harus melalui di-spray seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD, seperti sarung tangan, wajib cuci tangan. Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap,” ucap Yasonna.
Terkait kondisi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasca mewabahnya virus Corona di Indonesia, Yasonna mengatakan bahwa hingga kini belum ada warga lapas yang terpapar oleh virus mematikan tersebut. Sebab, telah menerapkan aturan ketat di lingkungan lapas.
“Sampai sekarang, karena pengaturan ketat, kami doakan semua sampai sekarang belum ada yang terpapar. Karena pintu masuk sudah kami tahan. Tapi kami tidak akan biarkan begitu saja, kami secara bertahap bekerja sama dengan instansi lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Kemenkumham juga telah mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang over kapasitas berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (WBP yang dilepas). Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020,” kata Yasonna sebelumnya, masih dalam rapat teleconference bersama DPR RI.
Ia juga mengatakan, pelepasan narapidana ini didasari hukum. Kebijakan ini diakui Yasonna sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut,” terang Yasonna.
Laporan : Iwa Kuswara
Editos : Yossy Suryadi