Dianggap Melanggar AD-ART, KLB Akan Panggil Ketum PP.INI

Jakarta, INFOKOWASI.COM – Menyikapi adanya pernyataan dari 24 Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang disusul dengan keputusan Pengwil Jawa Barat INI melalui rapat gabungan dengan Pengurus Daerah (Pengda) se-Jawa Barat yang juga menegaskan akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), sejumlah tokoh Notaris Senior pun “Turun Gunung” untuk mendukung sekaligus mendorong agar KLB segera dilaksanakan.

Ditemui di bilangan Jakarta Selatan pada Selasa (14/03/2023) kemarin, Zainun Ahmadi, S.H., M.Kn beserta beberapa tokoh Notaris Senior lainnya baik yang masih aktif, dalam masa perpanjangan pensiun, maupun yang sudah wherda menyatakan dukungannya terkait KLB yang digagas oleh 24 Pengwil INI se-Indonesia tersebut.

Zainun Ahmadi, S.H., M.Kn
Zainun Ahmadi, S.H., M.Kn

“Pertemuan hari ini adalah pertemuan sebagian senior dan beberapa Pengwil, untuk menyatakan sikap sejak perkembangan dari ke 24 Pengwil menyatakan akan melakukan KLB, dan Kami mendukung sepenuhnya untuk itu (KLB), dan akan tetap jalan terus karena ‘Sekali layar terkembang pantang surut ke belakang’,” tegas Zainun di awal perbincangan.

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi VIII DPR RI untuk periode 2009-2014 itu juga mengatakan bahwa Kongres INI XXIV memang sudah tertunda-tunda, menurutnya jika para tokoh senior notaris membiarkan tertunda lagi, maka sama saja dengan mentolelir penundaan kongres tersebut, meskipun ada arahan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) bahwa pelaksanaan Kongres INI XXIV akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada Bulan Agustus 2023.

“Bukan berarti karena di Bulan Agustus nanti akan dilaksanakan kongres, belum tentu, bisa saja nanti kalau tempatnya kembali dinyatakan tidak memungkinkan ya bisa saja dibatalkan lagi seperti yang di Cilegon. Saya rasa pemilihan tempat kongres di Cilegon itu diduga ada unsur kesengajaan, sudah tau kapasitasnya itu tidak memungkinkan untuk kongres, masih tetap saja memilih tempat itu, ditambah lagi yang saya dengar hingga detik-detik terakhir izin dari pihak Kepolisian setempat belum keluar,” ungkap pria kelahiran Surakarta pada 17 September 1957 itu.

Akibat tempat yang tidak memadai dan terkait izin yang belum dikantongi pihak penyelenggara kongres, menurut Zainun akhirnya Dirjen AHU melalui surat yang dilayangkan kepada PP.INI yang menyarankan untuk menunda kongres tersebut hingga Agustus mendatang. Celakanya kata Zainun, terjadinya penundaan itu justru malah menuduh dan mengacu akibat adanya surat dari 2 Pengwil yang merasa keberatan, padahal jika berpikiran obyektif harusnya dengan keadaan tempat yang tidak memungkinkan PP.INI harus segera mencari solusi tempat lain yang lebih memungkinkan.

“Mestinya kalau PP.INI mau jujur dan amanah, seharusnya mereka mengakui bahwa ini memang kesalahan kami dalam memilih sarana tempat kongres yang tidak memadai, dan segera mencari tempat penggantinya yang lebih layak dan memungkinkan, bukan malah menyalahkan pihak lain yang berkirim surat karena merasa keberatan dengan alasan yang cukup masuk diakal. Akhirnya saya malah beranggapan bahwa ini semua “By design”. Itu terbukti dari mulai pendaftaran yang sepertinya dipersulit, buka tutup. Ketika banyak protes dari anggota yang kesulitan daftar, baru dibuka lagi. Nah, begitu dibuka ternyata yang daftar kebanyakan dari kubu pendukung lain, padahal maksud diadakannya kongres di tempat itu tadinya untuk membatasi jumlah yang daftar, maksudnya hanya yang dari kelompok pendukung tertentu saja, poinnya disitu,” jelas Zainun.

Dengan memberikan alas legalitasnya kepada pihak Kemenkumham untuk menentukan (tempat dan waktu kongres), menurutnya hal itu tidak ada dasar hukumnya. Ia menjelaskan bahwa pihak Kumham yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU yang disebutkan sebagai pembina adalah hanya terkait pembinaan dalam jabatan sebagai notaris saja, bukan organisasinya, itu yang menurut Zainun harus dibedakan.

“Saya tahu persis terkait adanya Kumham selaku pembina bagi notaris, karena saya merupakan Wakil Ketua Panja (Panitia Kerja) Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) saat itu, yang ingin saya tegaskan adalah, bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Kumham terhadap notaris itu ada, tapu bukan pembinaan dan pengawasan pada organisasinya. Karena yang membentuk organisasi itu sendiri adalah bukan Kumham, melainkan kami sendiri para notaris yang berhimpun membentuk organisasi notaris. Sebagaimana halnya IPPAT, meskipun IPPAT itu merupakan sub koordinasi daripada ATR/BPN sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi dalam berhimpun mereka tidak melibatkan pemerintah,” tegas Zainun.

Kembali dirinya menekankan, bahwa pernyataan 24 Pengwil untuk melaksanakan KLB itu akan jalan terus. Namun ia juga mengatakan bahwa dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya surat yang menyatakan penundaan kembali kongres kemarin, hingga waktu sebulan ke depan pihaknya masih akan menunggu reaksi dari PP.INI, karena menurutnya bisa saja PP.INI mengabulkan pelaksanaan KLB, bisa juga menolaknya. Akan tetapi, dikabulkan PP.INI atau tidak, dirinya beserta seluruh lapisan Anggota INI yang mendukung KLB, tetap akan melaksanakan KLB tersebut. Bedanya kata Zainun, jika PP.INI mengabulkan maka PP.INI akan terlibat dalam kepanitiaan, jika tidak mengabulkan maka 24 Pengwil beserta Anggotanya akan melaksanakan KLB tanpa melibatkan PP.INI.

“Kemudian pasti akan timbul pertanyaan, bagaimana legalitasnya hasil KLB tersebut jika PP.INI tidak mengabulkan tapi KLB tetap jalan terus? Saya mendapat bocoran dari Pak Menteri Kumham yang mengatakan bahwa kelihatannya tidak menutup kemungkinan jika organisasi notaris itu akan lebih dari satu, atau tidak lagi tunggal. Terlebih lagi bahwa KLB yang akan dilakukan oleh 24 Pengwil itu sudah ada dasar hukumnya dan sudah sangat kuat berdasarkan AD-ART sebagai konstitusi organisasi kita. Tempat pelaksanaanya akan di Jawa Barat, sesuai dengan hasil keputusan Kongres XXIII di Makassar,” tegas Zainun lagi.

Disinggung mengenai Keputusan Diluar Kongres (KDK), Ayah empat anak dari pernikahannya dengan Astri Analia itu mengatakan, jika saja PP.INI sadar dan faham akan aturan KDK, mestinya PP.INI dalam kesempatan terakhir kembali melaksanakan lagi KDK, terlepas dari KDK yang murni ataupun manipulatif sebelum 1 April 2023. Alasan kenapa harus mengambil langkah KDK lagi menurutnya agar PP.INI tidak selalu mengandalkan kebijakan yang dikeluarkan melalui Dirjen AHU. Dirinya juga sempat mendengar adanya pernyataan dari Dirjen AHU yang menyatakan bahwa legalitas PP.INI ada pada pihak Dirjen.

“Nanti dulu, dia itu siapa? Dia itu Dirjen dan tidak mewakili Menteri, dia berbicara hanya sebagai Dirjen AHU. KDK itu tidak boleh dilakukan semau-maunya sesuai pesanan atau kebutuhan salah satu kelompok saja, KDK itu kan sama saja dengan Perpu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) kalau di negara, jadi dapat dilakukan hanya pada saat-saat tertentu yang sifatnya darurat dan prinsipil saja. Kalau yang saya lihat sekarang, KDK itu seperti diobral,” tukas Zainun.

Terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Kemenkumham yang dalam hal ini adalah Ditjen AHU, Notaris/PPAT yang berkedudukan kerja di Wilayah Jakarta Selatan itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apakah itu sebuah keputusan, imbauan atau saran. Karena kata Zainun, jika itu adalah sebuah keputusan maka harus ada konsiderannya, seperti mengingat, menimbang dan baru memutuskan.

“Jika tidak ada konsiderannya, ya berti hanya sebuah imbauan atau saran saja, dan artinya bisa dilaksanakan bisa tidak. Dan perlu diingat, yang memberikan mandat kepada Ketua Umum (Ketum) INI itu adalah Anggota INI itu sendiri, bukan Dirjen AHU, jadi salah kaprah jika Dirjen AHU mengatakan bahwa legalitas Ketum dan Sekum PP.INI itu ada pada dirinya. Menurut saya itu pernyataan dari Dirjen AHU yang sangat fatal. Saya yakin bahwa semua ini tidak ada kaitannya dengan Pak Menteri, karena saya juga yakin bahwa Menteri Kumham tidak tahu menahu soal kekisruhan yang terjadi,” papar Zainun.

Mengenai wacana PP.INI akan melaksanakan e-voting nasional saat pemilihan suara di Kongres XXIV nanti, menurutnya hal itu jelas belum diatur dalam AD-ART, hanya saja jika dilakukan pemilihan elektronik secara langsung oleh pemilih di tempat saat kongres, itu baru diperbolehkan.

“Awal mula terjadinya kekisruhan yang menyebabkan timbulnya permasalahan-permasalahan atau dinamika yang mengakibatkan kegaduhan dikalangan anggota INI menjelang Kongres XXIV yang seharusnya sudah terlaksana, adalah akibat dari dilanggarnya AD-ART oleh pihak yang menginginkan dan memutuskan dipindahkannya tempat penyelenggaraan Kongres XXIV hasil Keputusan Kongres XXIII Makassar yaitu di Jawa Barat dengan pertimbangan alasan yang tidak diatur pula dalam AD-ART dan tidak masuk akal. Oleh karena itu dalam KLB yang akan segera dilaksanakan, pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran AD-ART yang dalam hal ini adalah Ketum dan Sekum PP.INI akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tutup Zainun. [[Iwa K]]

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here