Dilansir laman Kemendikbud, sejarah Hari Batik Nasional bermula ketika pengakuan batik sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO di tahun 2029. Hal itu terjadi dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Tak Benda di Abu Dhabi tepat 2 Oktober 2009.
Penetapan Hari Batik Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009. Dalam aturan ini disebutkan, 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. Namun, Keppres ini juga menegaskan peringatan Hari Batik Nasional bukan hari libur.
Keterangan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Di dalam ini, tanggal 2 Oktober 2025 tidak masuk dalam daftar tanggal merah baik sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, saat peringatan Hari Batik Nasional pada Kamis, 2 Oktober 2025 kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Sejarah Penetapan Hari Batik Nasional
Hari Batik Nasional lahir setelah batik Indonesia resmi diakui oleh UNESCO dan dikukuhkan ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda. Ini merupakan pengakuan internasional terhadap warisan budaya Indonesia, yang harapannya dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Pengakuan dunia ini mendorong pemerintah menetapkan tanggal yang sama sebagai Hari Batik Nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2009. Penetapan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai luhur budaya batik, serta mendorong pelestarian dan penggunaannya di berbagai kesempatan, baik formal maupun sehari-hari.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Batik Nasional 02 Oktober 2025 “Batik Nusantara: Warisan Luhur, Inspirasi Masa Depan”.







