Infokowasi com- NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk peternakan adalah sertifikat resmi dari pemerintah yang menjamin produk pangan asal hewan (daging, susu, telur, madu, dll.) aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), karena unit usahanya telah memenuhi standar higiene sanitasi ketat dari pemerintah, mulai dari peternakan hingga pengolahan, dengan masa berlaku 5 tahun dan wajib mencantumkan logo NKV di produknya untuk kepercayaan konsumen
Apa Itu NKV?
• Bukti tertulis bahwa unit usaha produk hewan memenuhi standar keamanan pangan dan higiene sanitasi yang ditetapkan.
• Diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi.
Tujuan NKV
• Menjamin produk hewan aman dikonsumsi dan bebas bahaya biologis, kimia, fisik.
• Meningkatkan daya saing produk dan kepercayaan konsumen.
• Memudahkan penelusuran jika terjadi masalah keamanan pangan.
Unit Usaha yang Wajib Memiliki NKV
• Rumah Potong Hewan (RPH).
• Unit budidaya (sapi perah, unggas petelur).
• Unit pengolahan (daging, susu, telur, madu, sarang walet).
• Unit distribusi (penampung susu, kios daging, ritel, gudang).
Proses Mendapatkan NKV
1 Mengajukan permohonan ke Dinas Peternakan/Pertanian setempat.
2 Memenuhi persyaratan administrasi dan teknis (fasilitas, biosekuriti, higiene personal, dll.).
3 Verifikasi (audit) oleh tim auditor.
4.Penerbitan sertifikat jika lolos verifikasi.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi drh.Asep Kurnadi mengatakan, Manfaat bagi Konsumen
Logo NKV pada produk adalah jaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewani.
Memilih produk ber-NKV berarti memilih produk yang terjamin kualitasnya, pungkasnya.(Red)










