Beranda SUKABUMI Dinilai Lamban Berikan Laporan APBD Percepatan Covid-19, Kemenkeu Tunda DAU

Dinilai Lamban Berikan Laporan APBD Percepatan Covid-19, Kemenkeu Tunda DAU

Sukabumi, infokowasi.com – Dinilai lamban dalam melakukan realokasi APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk percepatan penanganan Covid-19, akibatnya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 tertunda.

Berdasarkan sejumlah informasi, penundaan ini diketahui merupakan sebuah sanksi yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan RI. Penundaan terjadi karena Pemkab Sukabumi belum selesai melakukan realokasi dan refocusing APBD.

Dinilai Lamban Berikan Laporan APBD Percepatan Covid-19, Kemenkeu Tunda DAU
Pendopo Pemda Kab. Sukabumi

Diketahui, dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, penyaluran DAU untuk Pemda Kabupaten Sukabumi bersama belasan pemda lainnya di Jawa Barat termasuk provinsi akan ditangguhkan.

Dalam keputusan Menkeu tersebut ditegaskan, penundaan DAU dan/DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU tiap bulan dan/DBH setiap triwulan mulai Mei 2020, dan/triwulan II pada Tahun Anggaran berjalan.

Diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi dan refocusing APBD anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi akan dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.

Keputusan ini juga mencantumkan daftar pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia yang terkena sanksi ini. Ada 383 pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU dan/DBH, dimana Kabupaten Sukabumi ada dinomor urut 125.

Belum diketahui angka anggaran yang tertunda dari kebijakan Kementrian Keuangan ini untuk Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat Rapat gabungan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Banggar (Badan anggaran) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/4/2020) lalu, di Pendopo Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri membeberkan bahwa realokasi anggaran dilakukan untuk pemenuhan anggaran dari pemerintah pusat yang ditarik kembali DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), DBH, DID (Dana Insentif Daerah) kurang lebih Rp 250 Miliar.

Mengkonfirmasi terkait adanya hal tersebut, infokowasi.com coba menghubungi Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. Melalui pesan singkat Whats App (WA), Bupati mengatkan bahwa penundaan DAU itu bukan hanya terjadi untuk Kabupaten Sukabumi saja.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, M.M

“DAU yang ditunda bukan hanya Sukabumi, tapi se-Indonesia,” terang Bupati Pada Sabtu (9/5/202), melalui pesan WA.

Disinggung terkait kendala apa yang menyebabkan keterlambatan laporan dalam melakukan realokasi APBD untuk percepatan penanganan Covid-19, Bupati Marwan Hamami menjawab bahwa untuk melakukan hal itu tidaklah mudah dan memerlukan waktu. Menurutnya, jika dilakukan dengan asal-asalan maka dampaknya akan panjang.

“Pemindahan anggaran tidak gampang, dan melakukan penyesuaian memerlukan waktu, kalau asal potong sih gampang tapi dampaknya berantai. Kemudian juga dinas tidak reaktif,” ungkap Marwan.

Sedangkan ketika ditanya apa solusi dari Pemkab Sukabumi tethadap permasalahan itu, Bupati menjawab, “Solusinya adalah penghematan dan pengurangan kegiatan yang masih bisa,” tandasnya.

Untuk diketahui, berikut Daerah di Jawa Barat yang Mendapat Sanksi Penundaan DAU 35 Persen.
1. Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Ciamis
5. Kabupaten Cianjur
6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Indramayu
9. Kabupaten Karawang
10. Kabupaten Majalengka
11. Kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Purwakarta
13. Kabupaten Sukabumi
14. Kabupaten Sumedang
15. Kabupaten Tasikmalaya
16. Kota Bogor
17. Kota Cirebon
18. Kota Sukabumi
19. Kota Tasikmalaya
20. Kota Cimahi.

Laporan : Iwa K
Editor : IK

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakInfo Terbaru (9/5/2020) Data Covid-19 Kota Sukabumi : PDP Bertambah 1
Artikulli tjetërCovid-19 Purwakarta: Tidak Ada Penambahan ODP, PDP dan Positif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini