Infokowasi.com – Sering tergiur karena tarif murah atau kemudahan jemput bola dari “Travel Gelap” pikirkan lagi ya dampaknya. Menggunakan Kendaran Pribadi sebagai angkutan umum (Travel Gelap) sangat beresiko bagi keselamatan kita.
Selain tidak memiliki izin resmi, penumoang Travel Gelap tidak dilindungi oleh Jasa Raharja, jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 308, penyedia Travel Gelap dapat diberikan sangsi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000,-.
Kepala Dinas Perhubungan Kabuparen Sukabumi Mubtadi Latip menghimbau “Mari jadi penumpang cerdas gunakan angkutan resmi yang sudah terjamin keamanan dan kenyamanannya”, ujarnya.









