Beranda Peristiwa Dishub Kab.Sukabumi Himbau Pengendara Bahwa Angkutan Barang Dilarang Membawa Penumpang

Dishub Kab.Sukabumi Himbau Pengendara Bahwa Angkutan Barang Dilarang Membawa Penumpang

Infokowasi.com – Sayangi nyawa anda hindari naik angkutan barang, himbauan ini diberikan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Keselamatan adalah prioritas utama saat di jalan raya. Menggunakan angkutan barang untuk mengangkut orang sangat beresiko karena tidak adanya fitur pengamanan bagi penumpang.

Undang-undang No.22 tahun 2009 telah mengatur dengan tegas larangan ini demi keselamatan kita bersama.

Sangsi denda Rp.250.000 atau kurungan 1 bulan penjara menanti bagi yang melanggar.

Pastikan keluarga dan kerabat kita bepergian dengan nyaman dan aman. Mari wujudkan budaya tertib lalulintas di wilayah kita, pungkas Kadis Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip.

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakRAT Jadi “Nyawa” Organisasi, Koperasi Pemasaran IKM Sukabumi Perkuat Kolaborasi dan Arah Masa Depan
Artikulli tjetërDishub Kab.Sukabumi: Hati-Hati Kendaraan Pribadi Bukan Untuk Angkutan Umum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini