Infokowasi.com – Sayangi nyawa anda hindari naik angkutan barang, himbauan ini diberikan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Keselamatan adalah prioritas utama saat di jalan raya. Menggunakan angkutan barang untuk mengangkut orang sangat beresiko karena tidak adanya fitur pengamanan bagi penumpang.
Undang-undang No.22 tahun 2009 telah mengatur dengan tegas larangan ini demi keselamatan kita bersama.
Sangsi denda Rp.250.000 atau kurungan 1 bulan penjara menanti bagi yang melanggar.
Pastikan keluarga dan kerabat kita bepergian dengan nyaman dan aman. Mari wujudkan budaya tertib lalulintas di wilayah kita, pungkas Kadis Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip.









