Infokowaso.com- Buntut aksi PHK sepihak perusahaan umumnya memicu gelombang protes buruh, seperti unjuk rasa masif, mogok kerja, dan pendudukan lokasi kerja. Buruh menuntut dipekerjakan kembali, kejelasan pesangon, dan prosedur yang sah menurut undang-undang. Serikat pekerja juga sering melakukan perlawanan hukum dan advokasi.
Hal ini terjadi lagi di Perusahaan Parungkuda Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja karena PHK sepihak yang terjadi bertahap, bahkan mendekati Lebaran 2026. Sekitar 57-75 karyawan tetap terdampak PHK, memicu perlawanan serikat buruh (GSBI) yang menuntut pembatalan PHK dan menolak gelombang pemecatan berlanjut.
Aksi Demo dilakukan lagi pada hari Sabtu, 04 April 2026 di PT Star Comgistic Indonesia (SCI) yang berlokasi di kawasan Angkrong, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
PHK dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Maret hingga April 2026, menjelang hari raya Idul Fitri. Ratusan buruh terlibat dalam aksi unjuk rasa, dengan laporan awal 75 karyawan tetap terdampak, disusul gelombang pemanggilan lanjutan.
Serikat buruh (GSBI) dibawah Pimpinan Dadeng Nazarudin menolak PHK sepihak, meminta perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK, dan menghentikan gelombang pemecatan. Dari informasi yang didapat Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah menerjunkan tim untuk menelusuri kebenaran PHK tersebut.
Aktifis dan Penerhati Kebijakn Publik Sukabumi H.Budi Widaya angkat bicara, Buntut Hukum & Mediasi: PHK sepihak tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial (PHI) dianggap batal demi hukum. Serikat pekerja biasanya menuntut peran serta pemerintah (Disnakertrans) juga DPRD Komisi IV untuk turun tangan menyelesaikan masalah dan mencarikan Solusinya.(Deni Mulya)









