Infokowasi.com- Berdasarkan konteks kebijakan tahun 2026, peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi dalam rangka Hari Buruh (May Day) 01 Mei 2026 difokuskan pada peningkatan kesejahteraan buruh melalui penyediaan hunian layak dan sarana prasarana penunjang, bukan sekadar perayaan seremonial.
Berikut adalah peran spesifik Disperkim dalam rangka Hari Buruh 2026:
• Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Disperkim memprioritaskan perbaikan rumah bagi buruh berpenghasilan rendah, memastikan pekerja memiliki hunian yang sehat, aman, dan manusiawi.
• Pembangunan Rumah Khusus dan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum): Disperkim menyediakan atau memfasilitasi hunian layak huni (RLH) serta meningkatkan akses jalan lingkungan di kawasan permukiman buruh.
• Pengembangan Kawasan Permukiman Sehat: Dalam rangka “Buruh Sejahtera, Indonesia Maju”, Disperkim berperan dalam pencegahan permukiman kumuh dan pengelolaan sistem air limbah domestik untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja
• Sinergi & Kebijakan Nyata: Disperkim berkolaborasi dalam dialog tripartit (pemerintah-pengusaha-pekerja) untuk merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.
Secara keseluruhan, peran Disperkim Kabupaten Sukabumi adalah wujud kehadiran pemerintah dalam memenuhi salah satu hak dasar buruh, yaitu hunian yang layak, sebagai bagian dari dedikasi terhadap perjuangan kaum pekerja di tahun 2026.
Dinas Perumahandan Permukiman Kabupaten Sukabumi Mendorong dan Mebdukung Kabupaten Sukabumi yang mju,Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarokah).









