Infokowasi.com – Pemadam kebakaran (Damkar) adalah petugas dan instansi pemerintah yang terlatih untuk memadamkan api, melakukan penyelamatan, serta menangani berbagai bencana non-kebakaran seperti banjir, gempa, dan kecelakaan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari bahaya dan kerugian, serta memberikan edukasi pencegahan kebakaran.
Tugas dan Fungsi Utama:
Pencegahan Kebakaran: Memberikan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan cara pencegahannya.
Pemadaman Kebakaran: Mengendalikan dan memadamkan api di berbagai lokasi (bangunan, hutan, kendaraan) menggunakan metode seperti pendinginan atau penghambatan oksigen.
Penyelamatan & Evakuasi: Menyelamatkan korban dari kebakaran, kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, serta mengevakuasi orang atau hewan yang terjebak.
Penanganan Bahan Berbahaya: Menangani kejadian yang melibatkan bahan kimia, gas beracun, atau bahan peledak.
Penanggulangan Bencana Non-Kebakaran: Membantu dalam bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga evakuasi pohon tumbang atau sarang tawon.
Penyelidikan Kebakaran: Mengusut penyebab kebakaran untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ciri Khas:
Siap Siaga 24 Jam: Selalu siap sedia kapan pun dibutuhkan tanpa dipungut biaya.
Perlengkapan: Menggunakan seragam khusus tahan panas, helm, dan alat bantu pernapasan mandiri (SCBA) untuk melindungi diri dari asap dan suhu ekstrem.
Koordinasi: Bekerja sama dengan instansi lain seperti kepolisian, rumah sakit, dan BPBD.
Pada tanggal 1 Maret 2026, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Republik Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-107 yang direncanakan dipusatkan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi DPKP kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat memperingati Hari Ulang Tahun ke-107 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Republik Indonesia 1 Maret 2026.







