Infomowasi.com- Halo Sahabat DP3A Kabupaten Sukabumi, di awal tahun 2026 ini merupakan gerbang perjuangan kembali dalam melaksanakan perlindungan perempuan dan anak. Mari kita hapuskan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak-anak dan perempuan khususnya di Kabupaten Sukabumi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang adil bagi mereka.
Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) adalah upaya komprehensif melalui Strategi Nasional (Stranas PKTA), yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022, mencakup kebijakan, regulasi, penegakan hukum, penguatan norma anti-kekerasan, penciptaan lingkungan aman, peningkatan pengasuhan, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan, layanan terintegrasi, dan pendidikan kecakapan hidup anak, dengan tujuan melindungi anak dari kekerasan dan diskriminas
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) mencakup 7 strategi utama:
1. Kebijakan dan Hukum: Menyediakan kebijakan, regulasi, dan penegakan hukum yang kuat.
2. Norma Anti-Kekerasan: Memperkuat nilai dan norma yang menolak kekerasan
3. Lingkungan Aman: Menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan.
4. Pengasuhan: Meningkatkan kualitas pengasuhan dan dukungan bagi orang tua/pengasuh.
5. Ekonomi Keluarga: Pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan
6. Layanan Terintegrasi: Ketersediaan dan akses layanan yang terpadu.
7. Pendidikan Anak: Memberikan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak
Aspek Hukum dan Sanksi:
●UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang bervariasi tergantung tingkat keparahan kekerasan.
●RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga telah disahkan untuk memperkuat perlindungan
Upaya Pencegahan dan Penanganan:
•Peningkatan Kesadaran: Edukasi tentang tanda kekerasan, cara melindungi diri, dan berani melapor.
•Layanan: Memperkuat Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
•Kampanye: Menggunakan media seperti film pendek untuk menyuarakan isu PKTA dan membuka diskusi
Tujuan Akhir:
■Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak
■Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
(FB DPPPA Kab.Sukabumi dan Dari Berbagai Sumber)










