Beranda Pemerintahan DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-14 Tahun 2024

DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-14 Tahun 2024

Infokowasi.com – Kamis, 25 Juli 2024 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang Ke-14 (Empatbelas) pada Tahun Sidang 2024. Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Juli 2024, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, yaitu dalam rangka :Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengambilan Keputusan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD, serta Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Penyampaian Keputusan Pimpinan tentang Penyempurnaan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.Memasuki agenda pertama yaitu Penyampaian Laporan Pansus II DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Disampaikan oleh H. Badru Dudu M.

Acara selanjutnya Penyampaian Laporan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi disampaikan oleh Muslihin.

“Perlu diketahui bersama, bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.275-BPKAD/2024 tanggal 19 Juli 2024, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 25 Juli 2024, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut,” ucap Muslihin.

“Berdasarkan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna DPRD hari ini, kami sampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” tandas Muslihin.

Selanjutnya Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, disampaikan oleh Yudi Suryadikrama, SH., serta penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM.

Setelah itu ditandatangani Berita Acara Kesepakatan, dan dilanjutkan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD. Yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Acara terakhir yaitu penyampaian Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.

“Alhamdulilah Pada Rapat Dewan Hari ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati, kami harapkan sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi,” jelas Marwan.

Robi

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakKasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dijabat Agus Yuliana Indra Sebelumnya Deni Nirwansyah
Artikulli tjetërInfo Grafis Pemantauan Rata-Rata Harga Kebutuhan Pokok Di Kabupaten Sukabumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini