Infokowasi.com — Menyerap suara masyarakat bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian penting dari tanggung jawab wakil rakyat dalam memperjuangkan kebutuhan dan harapan warga. Semangat itulah yang melandasi pelaksanaan Reses Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada 26–28 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk kembali menyapa masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi warga, sekaligus menghimpun masukan sebagai bahan perjuangan dalam proses pembangunan daerah.
Melalui agenda reses tersebut, para anggota dewan akan menjangkau enam daerah pemilihan dengan cakupan 40 kecamatan serta 105 desa dan kelurahan. Secara keseluruhan, kegiatan ini direncanakan berlangsung di 150 titik lokasi guna membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan para wakilnya.
Mendengar Aspirasi, Mengawal Harapan
Reses memiliki arti strategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Berbagai aspirasi, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga persoalan sosial, dapat disampaikan secara langsung kepada anggota DPRD.
Setiap masukan yang dihimpun diharapkan tidak berhenti sebagai catatan pertemuan, tetapi menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga legislatif.
Kehadiran anggota dewan di tengah masyarakat juga menjadi kesempatan untuk memahami kondisi riil di lapangan. Dengan komunikasi yang terbuka, kebutuhan warga dapat dipetakan secara lebih jelas sehingga usulan pembangunan memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan kepentingan masyarakat.
Menjangkau Enam Daerah Pemilihan
Pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 mencakup enam daerah pemilihan di Kabupaten Sukabumi. Setiap wilayah memiliki karakteristik, tantangan, dan kebutuhan pembangunan yang berbeda, sehingga penyerapan aspirasi secara langsung menjadi bagian penting dalam merumuskan prioritas pembangunan yang lebih merata.
Melalui pertemuan dengan masyarakat, anggota DPRD diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perhatian, sekaligus mendorong lahirnya solusi yang berorientasi pada kepentingan publik.
Sinergi antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar aspirasi yang disampaikan dapat dikaji secara proporsional dan diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku.
Berlandaskan Ketentuan dan Tata Tertib
Pelaksanaan reses ini berpedoman pada ketentuan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, serta keputusan pimpinan DPRD mengenai tata cara pelaksanaan Reses Ketiga Tahun Sidang 2026.
Landasan tersebut menjadi acuan agar kegiatan berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari Suara Warga Menuju Pembangunan yang Berkeadilan
DPRD Kabupaten Sukabumi menempatkan reses sebagai salah satu ruang penting untuk memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya.
Lebih dari sekadar agenda kedewanan, reses merupakan kesempatan untuk menyatukan harapan masyarakat dengan upaya pembangunan yang berkelanjutan. Aspirasi yang disampaikan warga menjadi pengingat bahwa pembangunan harus berangkat dari kebutuhan nyata, menjangkau seluruh wilayah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan semangat menyerap aspirasi, mengawal kebijakan, dan mendorong pembangunan, Reses Ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang semakin maju, sejahtera, dan Mubarakah.
Menyerap Aspirasi, Mengawal Kebijakan, Mendorong Pembangunan Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.
(ASR)









