Beranda Peristiwa Forkopimcam Surade Sidak Pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban...

Forkopimcam Surade Sidak Pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Infokowasi.com – Unsur Forkopimcam surade lakukan infeksi mendadak teguran secara lisan untuk tidak menggunakan fasilitas umum atau ruang publik karena banyaknya laporan dari pihak masyarakat pengguna lalu lintas. Senin, 2 September 2024.Kasi Trantib H. Rimbawan membenarkan kegiatan tersebut dengan cara mendatangi lokasi pemilik dan pengepul barang bekas, lalu diberikan arahan dan pemahaman adanya laporan warga soal penumpukan barang-barang di areal jalan raya, tempat umum dan bahu jalan, selain itu juga peringatan kepada pedagang kaki lima yang berada di atas trotoar.Menurutnya teguran tersebut ditujukan kepada pihak pengusaha pengepul barang bekas karena terlihat tumpukan karung disekitar jalan pertigaan Surade Gadog (Surga) di bahu jalan yang menggunung dan pembuatan SIM keliling dari Polres Sukabumi dan tempatnya sudah diarahkan di tempat yang memiliki areal luas seperti di terminal Surade pihak UPTD Dishub pun sudah menyetujui.Handri Suwarta S.E. kepada wartawan menjelaskan, pihak Kelurahan Surade sudah melakukan teguran lisan terhadap pemilik perusahaan pengepul barang bekas, karena sudah sering mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun publik tidak berkesan seolah mengangkangi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.Hadir kasie Trantib Kecamatan Surade beserta jajaran anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Unsur TNI, Polri, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur UPTD Dishub wilayah Jampangkulon dan Lembaga lainnya.

MY Kuncir

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakHUT Polwan Ke – 76, Kinerja Polwan Polres Sukabumi Memuaskan
Artikulli tjetërJadwal Siaran Langsung Arab Saudi Vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini