Infokowasi.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi terus digencarkan. Dalam rangka edukasi kepada masyarakat, Radio Citra Lestari Kabupaten Sukabumi kembali menggelar talkshow bertajuk “GEMPUR ROKOK ILEGAL”, menghadirkan tiga narasumber dari instansi berbeda yang aktif dalam pengawasan dan penindakan rokok ilegal.
Talkshow ini menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, H. Akhmad Riyadi, A.TD., M.BA., M.M., serta dua narasumber dari Tim Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bogor, yaitu Nur Fajriah dan Retno Wulandari, yang keduanya merupakan Pemeriksa Bea dan Cukai.
Dalam pemaparannya, Nur Fajriah menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Rokok ilegal bisa dikenali dari beberapa ciri, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau bukan peruntukannya. Semua itu merupakan pelanggaran pidana,” jelasnya.
Retno Wulandari menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu persaingan usaha dan membuka celah masuknya produk-produk tanpa pengawasan standar kesehatan.
“UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi pidana dan administratif bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai secara ilegal,” tegas Retno.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, H. Akhmad Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif. Salah satunya adalah operasi razia yang berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
“Dalam operasi terakhir, kami berhasil mengamankan sekitar 82 ribu batang rokok ilegal dari 4 Kecamatan yang ada di wilayah Pajampangan. Ini bukti nyata bahwa peredaran masih terjadi dan kita tidak bisa lengah,” ujarnya.
Akhmad Riyadi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Selain melakukan penindakan, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke warung, toko, hingga pasar tradisional.
Ketiga narasumber sepakat bahwa pemberantasan rokok ilegal harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak membeli, menjual, ataupun menyebarkan rokok tanpa cukai resmi.
“Jangan tergiur harga murah. Rokok ilegal merugikan negara dan bisa membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan yang benar,” kata Nur Fajriah.
“Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, masyarakat bisa melaporkannya ke Bea Cukai, Satpol PP, atau aparat setempat,” tambah Akhmad Riyadi.
Talkshow ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan instansi pusat dalam mengedukasi publik serta mempersempit ruang gerak rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi.(RS)
Sumber:RCL










