Infokowasi.com – Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) DPC Kabupaten Sukabumi jelaskan amanah konstitusi mengenai undang-undang reforma agraria pada acara hari jadi petani Indonesia di Panumbangan. Kamis, 27 September 2024.
Saat memberikan sambutan Daud Rozak menyampaikan terkait pertanahan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Reforma agraria adalah penataan ulang hak atas tanah untuk kemaslahatan masyarakat dan petani.
Tentunya hak-hak atas tanah yang partikelir harus dikembalikan kepada negara untuk kepentingan warga negara tanah eks HGU yang berada di 5 desa yakni Cijulang, Panumbangan, Bojongjengkol, Jampangtengah, dan Sindangresmi.
Nasib rakyat harus diperjuangkan oleh rakyat itu sendiri dalam proses yang panjang ini dan sebagaimana yang telah dihadiri oleh para petani dan masyarakat.
Dari 2014 memperjuangkan hak hak eks HGU untuk petani kemudian para petani berjuang untuk hidup mereka demi kelangsungan hidup mereka terkait pertanahan yang ada di Panumbangan Jampangtengah.
Jangan sampai tanah eks HGU dikuasai oleh oknum yang memiliki uang saja tetapi seharusnya untuk petani dan rakyat.
Dalam sambutannya Rozak berharap petani jangan diam saja tetapi harus bangkit dan berjuang.
“Mudah – mudahan perjuangan ini mendapatkan ridho dari Allah SWT karena perjuangan ini semata mata untuk kepentingan warga masyarakat dan petani khususnya di Jampangtengah,” pungkas Rozak.
Robi









