Sukabumi, infokowasi.com – Calon jemaah haji Kabupaten Sukabumi tahun 2020 sebanyak 1.621. Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama No 494 Tahun 2020/1441 H, pemberangkatan yang semestinya bulan Juni 2020 dibatalkan dan diberangkatkan tahun 2021. Situasi ini terjadi lantaran dampak dari pandemi Covid-19.
“Kami dari praktisi merasa prihatin dan sedih sekali dengan adanya pembatalan keberangkatan calon jemaah haji khusunya dari Kabupaten Sukabumi. Padahal kami sudah mempersiapkan segala bentuk administrasinya,” ujar Ramlan Rustandi, Kepala Seksi Haji dan Umroh (Hajroh) Kemenag Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/06/2020).
Lebih lanjut Ramlan mengatakan, apabila calon jemaah haji ingin melakukan pengajuan permohonan mengambil biaya pelunasan haji, sebaiknya melengkapi persyaratannya antara lain fotokopi KTP dan KK disertai registrasi pelunasan dari kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Untuk diketahui, jemaah haji Kabupaten Sukabumi masuk dalam embarkasi Kertajati dengan biaya naik haji sebesar Rp 36.113.002.
Laporan : Denny Nurman AJ
Editor : Martin









