Infokowasi.com – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi keamanan pangan dengan dinas terkait dan pengurus asosiasi pengusaha. Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan dihadir para Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan,Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Pengurus Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) di Sukabumi, Pengurus Asosiasi Pengusaha Beras Kabupaten Sukabumi, serta stakeholder terkait.
Menurut Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi dr. Gatot Sugiharto, Sp.B., MARS., M.Kom. rapat koordinasi tersebut sangat penting, karena keamanan pangan bukan urusan satu perangkat daerah semata, melainkan tanggung jawab lintas sektor.
Pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan layak konsumsi merupakan hak dasar masyarakat yang harus kita jaga bersama, ungkap dr. Gatot.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang semakin memperkuat sistem penyelenggaraan keamanan pangan nasional, termasuk pengaturan mengenai pengawasan pangan segar asal tumbuhan, pangan segar asal hewan, pangan segar asal ikan, serta sinergi pengawasan terhadap pangan olahan.
dr. Gatot juga memaparkan bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan, termasuk tata kelola kelembagaan, pengawasan rantai distribusi, sertifikasi, registrasi, pembinaan pelaku usaha, hingga penanganan terhadap pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin keamanan pangan di wilayah masing-masing, termasuk melalui penguatan kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), tandasnya.
Selanjutnya Kadis Ketahanan Pangan menjelaskan keberadaan OKKPD bukan sekadar formalitas kelembagaan, tetapi merupakan instrumen penting dalam sistem jaminan keamanan pangan daerah. OKKPD memiliki fungsi strategis dalam:
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pangan segar asal tumbuhan;
2. Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pangan;
3. Mendorong penerapan Good Handling Practices dan Good Agricultural Practices;
4. Menyelenggarakan sertifikasi dan registrasi sesuai kewenangan;
5. Mengoordinasikan pengawasan lintas sektor dengan perangkat daerah terkait;
6. Menjadi simpul koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya Badan Pangan Nasional.
Dalam praktiknya, pengawasan pangan tidak dapat dipisahkan antara pangan segar dan pangan olahan. Keduanya saling berkaitan dalam rantai pasok pangan masyarakat.
Pangan segar memerlukan pengawasan sejak proses produksi, panen, pascapanen, distribusi hingga sampai ke konsumen. Sedangkan pangan olahan memerlukan pengawasan pada aspek proses pengolahan, izin edar, label, mutu, sanitasi, hingga keamanan bahan tambahan pangan.
Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antar perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, kekosongan pengawasan, maupun perbedaan pemahaman dalam pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Rapat koordinasi hari ini kita laksanakan dengan tujuan utama untuk:
• Menyamakan persepsi terhadap implementasi regulasi terbaru;
• Memperjelas peran dan kewenangan masing-masing perangkat daerah;
• Memperkuat sinergi pengawasan pangan segar dan pangan olahan;
• Meneguhkan fungsi kelembagaan OKKPD sebagai pusat koordinasi keamanan pangan daerah;
• Membangun komitmen bersama dalam perlindungan masyarakat Kabupaten Sukabumi dari pangan yang tidak aman.
Saya berharap melalui forum ini kita tidak hanya berhenti pada diskusi normatif, tetapi menghasilkan langkah konkret, di antaranya:
Pertama, penguatan koordinasi lintas sektor secara rutin dan terstruktur.
Kedua, penyusunan peta pengawasan keamanan pangan berbasis kewenangan masingmasing OPD.
Ketiga, peningkatan kapasitas SDM pengawas pangan di tingkat daerah.
Keempat, optimalisasi pembinaan kepada pelaku usaha pangan, khususnya UMKM pangan lokal.
Kelima, peningkatan edukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih pangan yang aman.
Dan keenam, penguatan kelembagaan OKKPD agar semakin efektif dalam menjalankan mandat regulasi.
Salah satu tantangan besar yang selama ini kita hadapi adalah masih tersebarnya fungsi pengawasan dan pembinaan pangan pada berbagai perangkat daerah, sehingga dalam pelaksanaannya sering muncul perbedaan persepsi, tumpang tindih kewenangan, bahkan celah pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Padahal, keamanan pangan harus dilihat sebagai satu sistem yang utuh, mulai dari produksi, distribusi, pengolahan, peredaran, hingga konsumsi masyarakat. Pangan segar dan pangan olahan tidak bisa dipisahkan dalam pendekatan pengawasannya.
Untuk itu, saya mengajak seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait untuk bersama-sama mendorong terbentuknya suatu kelembagaan atau forum koordinasi pengawasan dan pembinaan pangan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan memiliki kekuatan koordinatif yang jelas.
Kelembagaan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan masing-masing instansi, melainkan menjadi wadah sinergi, penyatuan langkah, dan penguatan kolaborasi agar seluruh proses pengawasan pangan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Melalui kelembagaan yang kuat, kita dapat:
1. Menyatukan data dan informasi pengawasan pangan;
2. Menyusun strategi pengawasan terpadu;
3. Menghindari duplikasi kegiatan antar perangkat daerah;
4. Mempercepat penanganan kasus pangan yang berisiko;
5. Memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha pangan;
6. Memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas, potensi pangan yang besar, serta jumlah pelaku usaha pangan yang sangat banyak. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan.
Kita tidak ingin masyarakat dirugikan akibat beredarnya pangan yang tidak aman, mengandung bahan berbahaya, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memiliki legalitas yang sesuai.
Oleh karena itu, kerja sama lintas perangkat daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Mari kita jadikan keamanan pangan sebagai gerakan bersama, bukan hanya program sektoral. Karena pada akhirnya, keamanan pangan adalah bagian dari perlindungan masyarakat dan investasi bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Saya berharap dari rapat koordinasi ini lahir kesepakatan bersama untuk memperkuat kelembagaan tersebut, baik dalam bentuk forum lintas sektor, tim terpadu, maupun penguatan struktur kelembagaan yang telah ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Gatot.
Karena sesungguhnya, keberhasilan pengawasan pangan bukan ditentukan oleh siapa yang bekerja paling besar, tetapi oleh seberapa kuat kita mampu bekerja bersama. Saya mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen, meningkatkan kolaborasi, dan menyatukan langkah demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang lebih sehat, lebih aman, dan lebih kuat dalam sistem pangannya, pungkas Gatot.









