Sukabumi-Jampangkulon, infokowasi.com – Pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai Ketua LPMD, mengundang pertanyaan keras oleh para anggotanya beserta para anggota lembaga dan Kades Desa Cikaranggeusan, serta jajaran Pemerintahan Kecamatan Jampangkulon.
Pasalnya pernyataan dirinya tersebut telah dibuat dalam sebuah Surat Pernyataan dan diditanda-tangani di atas matrai Rp. 6.000,-
Belum lama ini, Ketua LPM Desa Cikaranggeusan membenarkan dan telah menyatakan sikap atas banyaknya dugaan yang tidak dapat dipahami tentang penggunaan anggaran pembangunan rehabilitasi desa, dan merasa tidak dihargai atas tindakan kepala desa terhadap penggunaan keuangan pembangunan tersebut, Ungkap Rudi Setiadi kepada infokowasi.com
Program Bantuan Keuangan Provinsi Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Tahun 2020 dari pagu anggaran. Rp.100.213.000,- untuk rehabilitasi kantor Desa Cikaranggeusan
Kades Supriatno, yang didampingi Sekdes Aminah, menjelaskan di ruang kerjanya, senin, 29/06/2020, Biaya bantuan tersebut diperuntukkan untuk rehab ruang kantor desa yang berjumlah 3 ruang dan penambahan ruang kantor ukuran 10m x 4m serta pengecoran lantai 10m x 22,5m, setelah dipotong pajak PPH/PPN 13% dari total pagu anggaran dan biaya lain-lainnya Rp. 7.000.000,- sampai saat ini bangunan tersebut diperkirakan sudah mencapai 80%.
Selanjutnya saat disinggung alasan pengunduran diri, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dirinya mengaku tidak tau alasan atas pengunduran dirinya dan sangat disayangkan ini terjadi selama tugas pembangunan belum selesai, pungkas Kades.
Profil desa bisa dilihat di : https://id.wikipedia.org/wiki/Cikaranggeusan,_Jampang_Kulon,_Sukabumi
Laporan : M Kuncir
Editor : Wandi