Infokowasi.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dan PTPN I Regional II Bandung. Acara berlangsung di Aula Kantor ATR BPN Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Selasa (2/12/2025).
Rapat Kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I H. Iwan Ridwan M.Pd. (Fraksi PKS), dengan kehadiran jajaran pejabat BPN Kabupaten Sukabumi dan jajaran Head Office PTPN I Regional II Bandung. Serta Raker tersebut menindak lanjuti usulan warga di 15 Desa Cikidang dan Cibadak tentang CSR di Pembaharuan HGU.
Di sela-sela acara, Iwan menyampaikan dorongan kepada PTPN I Regional II agar segera mengajukan perpanjangan izin HGU perkebunan di wilayah Sukabumi sesuai Perpres 62 Tahun 2023. Selain itu, dia juga sampaikan aspirasi masyarakat dari 15 Desa di dua Kecamatan Cikidang dan Cibadak di sekitar area perkebunan, antara lain masalah jalan rusak parah yang tidak bisa diintervensi pemerintah, fasilitas sosial dan umum, serta jalinan kemitraan yang belum harmonis. Persoalan lain yang dibahas adalah permohonan pemanfaatan tanah kosong PTPN untuk relokasi warga korban longsor di Cisolok.
Sementara itu Pihak Head Office PTPN I Regional II menanggapi positif dorongan dan saran tersebut. Mereka akan memproses pengajuan perpanjangan HGU pada tahun 2026, serta mengkonsultasikan penyisihan lahan fasos, fasum, dan lahan kebun masyarakat kepada Kementerian BUMN setelah melalui proses permohonan Bupati. Terkait jalan rusak, PTPN membuka opsi solusi melalui kesepakatan kerja sama.
“Dengan rapat kerja ini kami sudah berusaha memperjuangkan harapan masyarakat terhadap PTPN I Regional II,”, ulasnya. Mudah-mudahan ada sebagian solusi yang bisa dilaksanakan di daerah meskipun sebagiannya menjadi kewenangan kementerian BUMN. Semoga saja semua bisa berpihak kepada kemaslahatan rakyat kabupaten Sukabumi, papar Iwan.









