Beranda Pemerintahan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Koordinasikan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Koordinasikan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

Infokowasi.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dan konsultasi terkait rencana perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriatadi, S.H., mengatakan koordinasi dilakukan untuk memperoleh masukan mengenai tahapan serta ruang lingkup materi yang dapat diatur dalam perubahan Perda, sekaligus memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai ketika kita memiliki Perda, kemudian peraturan perundang-undangan di atasnya mengalami perubahan, sehingga ada ketidaksesuaian,” ujar Ferry.

Dalam koordinasi tersebut, Komisi IV juga membahas upaya mendorong agar perkembangan industri di Kabupaten Sukabumi memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian daerah.

Terkait gagasan pengaturan proporsi tenaga kerja lokal, Ferry menyampaikan bahwa formulasi kebijakan masih akan dikaji dengan memperhatikan prinsip non-diskriminasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagaimana caranya agar perkembangan industri di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Ferry menegaskan, proses perubahan Perda masih akan melalui tahapan pembahasan dan koordinasi dengan pihak terkait. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakSeniman dan Tokoh Nasional Guruh Soekarno Putra Tutup Usia