Infokowasi.com- Menjadi KPPS ( Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) pastinya mengemban tanggung jawab yang cukup berat.
Dengan begitu, sebagai bentuk apresiasi untuk KPPS yang mengalami kecelakaan kerja, KPU sudah sediakan santunan.
Meskipun KPU telah sediakan santunan kecelakaan kerja, semoga hal-hal yang tidak diinginkan tidak menimpa anggota KPPS.
Berikut rincian santunan Kecelekaan Kerja KPPS:
1.Meninggal dunia: Rp.36.000.000 per orang
2. Cacat permanen: Rp.30.800.000 per orang
3. Luka berat: Rp16.500.000 per orang
4. Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Demikian uraian santunan kecelakaan kerja dari KPU untuk KPPS.
Redaksi









