Sukabumi, infokowasi.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukabumi menunda pelantikan PPS dimasing- masing wilayah di Kabupaten Sukabumi, penundaan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU pusat Nomor:179/PL,02,ktp/01.KPU/lll/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 ini dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Link Surat Edaran KPU:
Berita acara rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sukabumi ber Nomor:BA, 34./PP, 04.2-BA/02/KPU-KAB/3202/lll/2020 tanggal 22 maret 2020, tentang penetapan dan penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diseluruh Wilayah Kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dengan dasar itu Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Sukabumi, pelantikan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Pelantikan Bupati wakil Bupati Sukabumi pada tahun 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Link Surat Keputusan KPU:
KEPUTUSAN 179 KPU PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN 2020_COVID19(CAP – Diupload)
Hal ini dikatakan Ferri Gustaman,SH Ketua KPU Kabupaten Sukabumi,sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Sukabumi Nomor:11 /PP, 04.02/SD/KPU.kab/3202/lll/2020.
Laporan : Wahyu Humaedi KOWASI
Editor : Yossy